Penasihat Hukum (PH) Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara (Sumut), Alwi Mujahit Hasibuan dengan tegas menyatakan banding atas putusan 10 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada kliennya.
Hal itu disampaikan Julisman selaku salah satu Tim PH terdakwa Alwi seusai Ketua Majelis Hakim, M Nazir membacakan amar putusan terkait perkara korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Dinkes Sumut tahun 2020.
“Kami PH akan mengajukan upaya hukum banding,” tegasnya di hadapan Majelis Hakim di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (16/8/24).
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dihadiri Daniel Simamora dalam persidangan tersebut tidak menyatakan sikapnya terkait apakah ikut mengajukan banding atau tidak.
Dikarenakan PH menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding, maka putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Diketahui, Nazir menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Alwi.
Selain itu, Alwi juga dihukum untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1,4 miliar. Dengan ketentuan, apabila UP tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menutupi UP tersebut.
Namun, apabila harta benda terdakwa tidak juga mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun. (red/02)
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses