Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersangka Ninawati terkait kasus dugaan penipuan sertifikat tanah.
Hal tersebut diungkapkan Koordinator Bidang Intelijen Kejatisu, Yos A. Tarigan, saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Jumat (19/7/24).
“Setelah dilakukan pengecekan di sistem, diketahui ada masuk SPDP terkait hal tersebut,” katanya.
Mantan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu itu mengungkapkan, bahwa dalam kasus tersebut sudah ada Jaksa yang ditunjuk untuk mengikuti perkembangannya.
“Namun, saat ini masih sebatas SPDP dan berkas belum masuk ke Kejaksaan,” ujar Yos.
Yos pun berharap supaya berkas perkara kasus dugaan penipuan tersebut segera dilimpahkan ke Kejatisu untuk dapat diteliti oleh Jaksa.
“Mudah-mudahan berkasnya segera masuk agar kemudian dapat diteliti oleh Jaksa yang telah ditunjuk,” tandasnya.
Diketahui, dalam kasus ini Ninawati ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan masyarakat pada bulan Febuari 2024 lalu. Kasus penipuan ini diduga mengakibatkan korban mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah.
Kasus yang menjerat Ninawati kali ini merupakan kasus calo sertifikat tanah, di mana dia diduga menjanjikan bisa menerbitkan sertifikat hak milik terhadap tanah yang berada di atas lahan PTPN. (red/02)
Related Posts

Viral Korban Pencurian Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi di Medan

Diminta Kapolrestabes Medan Jangan Tebang Pilih Dalam Memberantas Judi dan Narkoba

Gerebek Jermal 7, Inisial M Terduga Bandar Sabu Berhasil Kabur dari Sergap Polisi

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

No Responses