Mesin E-parking Difungsikan Main Judi Online, Jukir di Medan Ditangkap Polisi

Mesin E-parking Difungsikan Main Judi Online, Jukir di Medan Ditangkap Polisi

Satreskrim Polrestabes Medan tangkap satu orang juru parkir (Jukir) di Jalan Suka Raramai, Gang Langgar, Sabtu 29 Juni lalu. Pelaku diamankan polisi lantaran mengalihfungsikan mesin E-parking untuk alat perjudian.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Marbun mengatakan, juru parkir itu ditangkap setelah viral di media sosial menggunakan mesin E-Parking untuk bermain judi online.

“Uang hasil parkir digunakan untuk deposit bermain judi online,” katanya, Rabu (3/7/24) pagi.

Dijelaskannya, pelaku yang ditangkap pihaknya itu bernama Jefri Situmorang (29) warga Jalan Beringin, Tembung. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti satu unit mesin E-Parking yang digunakan untuk bermain judi online, karcis retribusi parkir serta uang tunai.

“Pelaku saat diperiksa mengaku baru seminggu menjadi juru parkir mengantikan ayahnya. Namun, menyalahgunakan mesin E-Parking untuk pembayaran retribusi parkir malah digunakan bermain judi online,” terang Teddy.

Teddy mengaku, kini tersangka telah ditahan di Polrestabes Medan bersama barang bukti dan saat ini dalam tahap pemeriksaan penyidik.

“Penindakan ini sebagai komitmen Polrestabes Medan dalam menindaklanjuti instruksi Presiden Jokowi memberantas judi online di Kota Medan,” pungkasnya. (red/02)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan