Satreskrim Polrestabes Medan tangkap satu orang juru parkir (Jukir) di Jalan Suka Raramai, Gang Langgar, Sabtu 29 Juni lalu. Pelaku diamankan polisi lantaran mengalihfungsikan mesin E-parking untuk alat perjudian.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Marbun mengatakan, juru parkir itu ditangkap setelah viral di media sosial menggunakan mesin E-Parking untuk bermain judi online.
“Uang hasil parkir digunakan untuk deposit bermain judi online,” katanya, Rabu (3/7/24) pagi.
Dijelaskannya, pelaku yang ditangkap pihaknya itu bernama Jefri Situmorang (29) warga Jalan Beringin, Tembung. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti satu unit mesin E-Parking yang digunakan untuk bermain judi online, karcis retribusi parkir serta uang tunai.
“Pelaku saat diperiksa mengaku baru seminggu menjadi juru parkir mengantikan ayahnya. Namun, menyalahgunakan mesin E-Parking untuk pembayaran retribusi parkir malah digunakan bermain judi online,” terang Teddy.
Teddy mengaku, kini tersangka telah ditahan di Polrestabes Medan bersama barang bukti dan saat ini dalam tahap pemeriksaan penyidik.
“Penindakan ini sebagai komitmen Polrestabes Medan dalam menindaklanjuti instruksi Presiden Jokowi memberantas judi online di Kota Medan,” pungkasnya. (red/02)
Related Posts

Viral Korban Pencurian Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi di Medan

Diminta Kapolrestabes Medan Jangan Tebang Pilih Dalam Memberantas Judi dan Narkoba

Gerebek Jermal 7, Inisial M Terduga Bandar Sabu Berhasil Kabur dari Sergap Polisi

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

No Responses