Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menyatakan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap terdakwa Suparman kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 13 kg.
“JPU mengajukan upaya hukum banding. Berkas pengajuan bandingnya telah didaftarkan ke PN Medan,” sebut Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Belawan, Opon Siregar, Selasa (2/7/24).
Dijelaskan Opon, adapun alasan JPU mengajukan banding, karena putusan Majelis Hakim tidak sesuai dengan tuntutan hukuman yang dijatuhkan Jaksa, yaitu pidana mati.
“Karena putusan tersebut dinilai belum memberikan efek jera, terlebih perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba,” jelasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Medan yang diketuai Muhammad Kasim memvonis Suparman dengan pidana penjara seumur hidup usai dinyatakan terbukti menjadi kurir 13 kg sabu.
Hakim pun menyatakan perbuatan terdakwa asal Medan Labuhan itu bersalah melanggar dakwaan primer JPU, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (red/02)
Related Posts

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

25 Kali Beraksi, Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi

Hantam Kepala Pakai Batu, Korban Minta Polisi Segera Tangkap Para Pelaku

Kantor Pelindo Belawan di Geledah Kejatisu, Sita Dokumen Korupsi Rp 135 Milliar

No Responses