Dua terduga pengelola situs judi online togel di Jalan Kejaksaan Gang Belakang Pekong India, Kecamatan Medan Petisah, ditangkap.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Purba menerangkan, kedua pelaku ditangkap berdasarkan adanya laporan dari masyarakat.
“Dari laporan masyarakat itu, anggota kita langsung menindaklajuti dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku,” kata Jama, Rabu (26/6/24).
Kedua pelaku yang diamankan itu, kata dia, berinsial S dan RP. Disebutkan keduanya mengelola situs judi online bernama dewatogel(dot)com.
Jama menjelskan, kedua pelaku sendiri memiliki tugas untuk menampung segala prediksi angka yang dipasang pemain ke situs tersebut. Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah menjalankan pekerjaan haram tersebut selama setahun. Dan mereka mengantongi omzet sebesar Rp 100 ribu per hari.
“Keduanya telah menjalankan kegiatan judi togel online tersebut kurang lebih satu tahun dengan omzet perharinya sebesar Rp100 ribu,” bebernya.
Adapun barang bukti yang disita dari keduanya, tambah Jama, dua lembar rekapan nomor tebakan judi togel, dua unit handphone dan uang tunai Rp 29 ribu. (red/02)
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses