Baru-baru ini viral di media sosial selebaran yang berisikan informasi terkait 15 anggota personil Polrestabes Medan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, disebarkannya selebaran yang berisi foto dan identitas 15 personil tersebut merupakan peringatan terhadap anggota Polri.
“Itu sebagai peringatan kepada anggota untuk tidak melakukan seperti yang 15 orang tersebut,” kata Hadi, Rabu (19/6/24) siang.
Ia menjelaskan, awalnya selebaran tersebut dibuat untuk kepentingan internal saja dan tidak untuk konsumsi publik.
“Seluruhnya personel tersebut tidak masuk kantor atau tidak masuk kerja dalam waktu yang panjang. Mulai dari 30 tidak masuk kerja hingga 60 hari. Jadi karena mereka ini tidak masuk kantor, Bid Propam melakukan pemanggilan hingga dilakukan sidang kode etik dan pemberhentian tanpa hormat terhadap para personil tersebut,” tutupnya. (red/02)
Related Posts

Kasasi Ditolak, Tiga Eksekutor Pembakaran Rumah dan Pembunuh Wartawan di Karo Dihukum Seumur Hidup

DPD RI Minta Pemda Sinergi dan Dukung Tugas BPKP Selamatkan Uang Negara

Komisi III DPR RI Anjurkan Polda Sumut Sebagai Polda Percontohan Dalam Penindakan Narkoba

Irjen Dadang Jabat Kapolda Maluku dan Kombes Gidion Dipromosikan Wakapolda Sultra

Kodim 0212/Tapsel Musnahkan 3 Hektar Lahan Ganja

No Responses