Tiga Kawanan Spesiasis Begal Diamankan Polsek Medan Baru

Tiga Kawanan Spesiasis Begal Diamankan Polsek Medan Baru

Polsek Medan Baru mengamankan tiga terduga pelaku begal bersama barang bukti 1 buah gunting panjang, Rabu (12/06/2024) dinihari.

Ketiga kawanan begal ini, Sudarmadi (38) warga Gang Cempaka 3, Dusun XII, Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Seituan, Angga Anugrah Sembiring (32) warga Jalan Tangguk Bongkar II, Kecamatan Medan Denai dan Krisna David Nasution (29) warga Jalan Tangguk Bongkar II, Kecamatan Medan Denai.

Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama mengatakan, ketiganya dihajar massa usai melakukan aksinya terhadap seorang karyawan plaza, Petrus Halawa (26) warga Mombawa Oladano, Kecamatan Hitung, Kabupaten Nias Selatan, saat melintas di Jalan Razak, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, tepatnya disamping Mie Sop Blitar Warisan.

“Ketiga kawanan begal itu pun menjadi bulan-bulanan masyarakat dan warga sekitar yang sedang melintas,” kata Kapolsek.

Kemudian Petrus Halawa langsung membuat laporan pengaduan ke Mapolsek Medan Baru atas peristiwa yang dialaminya tersebut sesuai yang tertuang dalam Surat Tanda Bukti Laporan Polisi, No : LP/B/524/VI/2024/SU/RESTABES MDN/SPKT/SEK MDN BARU.

“Dari pengakuan ketiga pelaku begal itu, mengikuti korban dari Sun Plaza saat pulang kerja. Saat tiba di Jalan Rajak tepatnya di samping Mie Sop Blitar Warisan, ketiga pelaku langsung melakukan aksinya terhadap korban dan korban terjatuh dari sepeda motor miliknya,” jelas Kompol Yayang.

Pelaku Krisna David, kata Kapolsek, mengayunkan gunting ke arah korban. Korban yang berteriak, langsung memukulkan helm kepada pelaku. Dibantu masyarakat, ketiga pelaku yang berpencar melarikan diri dan berhasil diamankan.

“Sementara dari pengakuan ketiganya, sudah tiga kali melakukan aksinya di wilayah hukum Polsek Medan Baru dan dua kali berhasil,” terangnya.

Menurut pengakuan ketiganya, lanjut Kapolsek, mereka berhasil membawa kabur dua unit sepeda motor Honda Beat dan dijual kepada temannya Jeffri, yang saat ini sedang berada di Aceh.

“Jadi 1 unit sepeda motor dijual pelaku kepada Jefri dengan harga Rp 5 juta dan uang hasil penjualan dibagi tiga,” jelas Kapolsek.

Adapun modus ketiga pelaku saat melakukan aksinya, sambung Kapolsek, menggunakan sepeda motor Suzuki FU berboncengan tiga dan membawa gunting.

“Pada saat diamankan dari amukan massa, ketiga pelaku mengalami luka robek, lebam, memar dibagian wajah dan bibir, serta sakit di seluruh tubuh akibat dihajar masa,” kata Yayang.

Dari pelaku, tambah Kapolsek, pihaknya mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Suzuki FU warna hitam BK 3976 XAG, 1 buah gunting panjang, 1 buah hp android merk INFINIX warna biru, 1 buah dompet warna hitam dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna Putih BK 5937 AKM milik korban.

“Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun,” tagas lulusan Akpol 2008 itu. (red)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan