Sepanjang proses pemberangkatan jemaah calon haji (calhaj) Embaraksi Medan Tahun 1445 H/2024 M tercatat ada dua orang jemaah asal Provinsi Sumatera Utara wafat di tanah suci.
Sekretaris PPIH Embarkasi Medan, Zulfan Efendi mengatakan, jemaah haji yang wafat atas nama Aurisnayati Abdul Jalil (61) Kloter 12 asal Kabupaten Deli Serdang wafat di Rumah Sakit Arab Saudi Mekah tanggal 7 Juni 2024.
“Satu orang lagi jemaah yang wafat atas nama Ruhum Hasibuan (61) Kloter 10 asal Kabupaten Padang Lawas, wafat di Rumah Sakit King Faisal Mekah tanggal 9 Juni 2024,” ungkapnya di Asrama Haji Medan, Senin (10/6/24).
Zulfan menyebutkan, Kementerian Agama memastikan jemaah haji yang wafat akan dibadalhajikan dan mendapat asuransi. Asuransi diberikan sejak jemaah masuk asrama, waktu pemberangkatan dan ketika mereka masih di asrama saat pemulangan.
“Ada dua jenis asuransi yang disediakan, yaitu asuransi jiwa dan kecelakaan. Jemaah wafat diberikan asuransi sebesar minimal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. Jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali Bipih per embarkasi. Sementara jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5% sampai 100% Bipih per embarkasi,” ujarnya.
Menurutnya, pengurusan asuransi dilakukan oleh ahli waris jemaah haji yang wafat ke Kemenag Kabupaten/Kota domisili.
“Pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah. Asuransi meng-cover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji,” pungkasnya. (red/02)
Related Posts

Kasasi Ditolak, Tiga Eksekutor Pembakaran Rumah dan Pembunuh Wartawan di Karo Dihukum Seumur Hidup

DPD RI Minta Pemda Sinergi dan Dukung Tugas BPKP Selamatkan Uang Negara

Komisi III DPR RI Anjurkan Polda Sumut Sebagai Polda Percontohan Dalam Penindakan Narkoba

Irjen Dadang Jabat Kapolda Maluku dan Kombes Gidion Dipromosikan Wakapolda Sultra

Kodim 0212/Tapsel Musnahkan 3 Hektar Lahan Ganja

No Responses