Unit Reskrim Polsek Medan Baru menembak kedua kaki terduga spesialis pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) Roy Hendrik Kembarem alias Tupak (47) warga Jalan Bunga Teratai Padang Bulan, Medan Selayang, Kamis (06/06/2024) sekira pukul 12.00 Wib.
Informasi yang diperoleh, dalam penangkapan pelaku, dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsel Medan Batu AKP Harjuna Bangun didampingi Panit 1 Reskrim Ipda Benni Aritonang dan Panit 2 Reskrim Ipda Khairi Maulana.
“Jadi pelaku ini merupakan target operasi (TO) dan berhasil kita amankan dikawasan Jalan Jamin Ginting Kecamatan Medan Baru,” kata Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama, Jumat (07/06/2024).
Akan tetapi, lanjut Kapolsek, pada saat proses pengembangan untuk mencari dimana tempat pelaku menjual sepeda motor yang dicurinya, Roy alias Tupak melakukan perlawanan terhadap petugas dan mencoba melarikan diri.
“Kemudian petugas memberikan tembakan peringatan terhadap pelaku, namun tidak dihiraukan sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur terhadap kedua kaki pelaku sebelah kanan dan kiri. Selanjutnya pelaku di bawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis,” jelas mantan Kasat Reskrim Polres Binjai dan KP3 Belawan ini.
Kompol Yayang mengatakan, pelaku mengaku menjual sepeda motor honda vario hasil curiannya tersebut seharga Rp.1000.000 di Klambir V Gaperta Medan dan hasil penjualan digunakan untuk menggunakan narkoba jenis sabu serta untuk bermain judi online jenis slot.
“Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku, 1 celana ponggol warna biru pada saat melakukan pencurian sepeda motor,” ucapnya.
Dalam penangkapan terhadap pelaku, sambung Kapolsek, berdasarkan dua laporan dari korbannya dengan LP / 301/ IV/ 2024 Tgl. 03 April 2024 Hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 pukul 22.00 wib di Jalan Jamin Ginting Kel. Titi Rante Kec. Medan Baru dan LP /12/I /2020/SU/ POLRESTABES /SEK MDN BARU Hari Minggu tanggal 29 Desember 2020 sekitar pukul 17.00 Wib di Jalan Jamin Ginting tepatnya di Cassy Studio Salon.
“Pelaku ini juga merupakan residivis, dimana pernah dihukum masalah narkotika sebanyak 2 kali,” tandasnya. (red)
No Responses