Polisi menetapkan RB (39) pelaku percobaan penembakan terhadap pemilik showroom bernama Supriyadi (32) sebagai tersangka.
“Yang dipersangkakan Pasal 335 ayat (1) dari KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tegas Kapolsek Medan Barat, Kompol Anria Rosa Piliang, Jumat (7/6/2024).
Rosa menjelaskan, adapun pelaku nekat melakukan aksinya lantaran sakit hati karena dipecat korban dari showroom miliknya.
“Motifnya sakit hati. Kejadiannya di Jalan Karya tempat usaha korban,” jelasnya.
Dari kejadian tersebut, sambung Rosa, korban melapor ke Polsek Medan Barat.
“Setelah kita lidik, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti senjata air soft gun miliknya. Saat ini pelaku masih terus kita periksa,” tutupnya. (red/02)
Related Posts

Viral Korban Pencurian Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi di Medan

Diminta Kapolrestabes Medan Jangan Tebang Pilih Dalam Memberantas Judi dan Narkoba

Gerebek Jermal 7, Inisial M Terduga Bandar Sabu Berhasil Kabur dari Sergap Polisi

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

No Responses