Polisi menetapkan RB (39) pelaku percobaan penembakan terhadap pemilik showroom bernama Supriyadi (32) sebagai tersangka.
“Yang dipersangkakan Pasal 335 ayat (1) dari KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tegas Kapolsek Medan Barat, Kompol Anria Rosa Piliang, Jumat (7/6/2024).
Rosa menjelaskan, adapun pelaku nekat melakukan aksinya lantaran sakit hati karena dipecat korban dari showroom miliknya.
“Motifnya sakit hati. Kejadiannya di Jalan Karya tempat usaha korban,” jelasnya.
Dari kejadian tersebut, sambung Rosa, korban melapor ke Polsek Medan Barat.
“Setelah kita lidik, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti senjata air soft gun miliknya. Saat ini pelaku masih terus kita periksa,” tutupnya. (red/02)
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses