Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan seorang laki laki yang diduga pelaku bongkar rumah di Jalan Jamin GInting Gang Dipanegara Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Medan Baru.
Adapun pelaku yang diamankan yakni, M Fauzi alias Medon (22) warga Jalan Polonia Gg Buntu Medan.
“Pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban bernama Aldira Aulia Muhaimi (20) warga Jalan Jamin Ginting Gg Dipanegara Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Medan Baru. Peristiwa itu terjadi pada hari Sabtu tanggal 1 Juni 2024 sekira pukul 07:00 Wib, ketika korban baru bangun tidur dan melihat pintu serta jendela rumah terbuka,” kata Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama, Selasa (04/06/2024).
Akan tetapi, lanjut Kapolsek, pada saat korban meliat HP Android merek Redmi Note 11 Pro 5G warna biru miliknya sudah tiada ada lagi di samping tempat tidur, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Medan Baru. “Petugas yang menerima laporan dari korban, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku, Senin (03/06/2024 sekira pukul 05.00 Wib pagi,” jelasnya.
“Pelaku diamankan dari tempat persembunyiannya,” ucap Kapolsek.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas dari tangan pelaku, tambah Kapolsek, 1 unit Hp Merk Redmi Not 11 Pro 5 G warna biru, 1 pasang baju serta celana yang dipakai pelaku saat melakukan aksinya.
“Dari keterangannya, pelaku telah mengadaikan hp milik korban seharga Rp 400.000,” tandasnya. (red/02)
Related Posts

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

25 Kali Beraksi, Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi

Hantam Kepala Pakai Batu, Korban Minta Polisi Segera Tangkap Para Pelaku

Kantor Pelindo Belawan di Geledah Kejatisu, Sita Dokumen Korupsi Rp 135 Milliar

No Responses