Bukan hanya gertak sambal, Pemko Medan tampaknya akan menindak serius Mall Centre Point. Pasalnya, mall yang terletak di Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur itu, tak kunjung membayar tunggakan pajaknya.
Saat ini, beberapa alat berat seperti escavator pun disiagakan di depan mall yang menunggak pajak hingga Rp 250 Milyar tersebut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, Rahmat Harahap saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
“Jadi itu hanya persiapan saja. Untuk pembongkaran kita belum ada menerima arahan,” ucap Rahmat, Rabu (28/5/24).
Dijelaskan Rahmat, bahwa sesuai ketentuan, Mall Centre Point harus membayarkan pajaknya pada tanggal 31 Mei 2024.
“Saat konferensi press kemarin kan sudah jelas, bahwa Pak Wali Kota Medan memberi waktu sampai akhir bulan kepada pihak Centre Point. Jadi kita juga menunggu arahan, namun sejauh ini masih belum ada arahan untuk pembongkarannya,” tutupnya. (red/02)
No Responses