Cemarkan Nama Baik, Dishub Medan Polisikan Pedagang Martabak Bangka

Cemarkan Nama Baik, Dishub Medan Polisikan Pedagang Martabak Bangka

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Dr Iswar Lubis S.SiT MT angkat bicara atas viralnya video berdurasi 1 menit yang memperlihatkan seorang petugas Dishub Medan bersama sejumlah rekannya.

Pasalnya, di video itu personel Dishub Medan yang sedang bertugas dituduh melarang pedagang Martabak Bangka di Jalan Gajah Mada untuk berjualan lewat surat larangan yang diberikan karena pedagang tersebut menolak untuk memberikan Martabak Bangka miliknya kepada personel Dishub Medan.

Dengan tegas, Iswar mengatakan bahwa pedagang tersebut dilarang parkir dan berjualan di atas trotoar karena hal itu memang jelas melanggar aturan, bukan karena hal yang dituduhkan seperti yang ada di video.

“Saya sudah tanya langsung ke personel kita yang ada di video tersebut, dia menegaskan bahwa dirinya tidak ada meminta-minta martabak seperti yang dituduhkan di video itu,” tegas Iswar saat diwawancarai, Rabu (15/5/24).

Iswar menjelaskan, kejadian itu terjadi pada Senin 13 Mei 2024 sekitar pukul 21.40 WIB di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru.

“Saat itu memang personel kita sedang bertugas melakukan penertiban parkir di atas trotoar di kawasan Jalan Gajah Mada. Dengan jelas, personel melihat pedagang Martabak Bangka tersebut parkir dan berjualan di atas trotoar. Karena jelas itu melanggar aturan, tentu personel kita langsung memberikan imbauan dan melarang pedagang itu untuk berjualan disana,” jelasnya.

Namun karena tidak senang saat ditertibkan, personel Dishub Medan tersebut pun divideokan dengan tuduhan meminta Martabak Bangka kepada pedagang.

Atas perbuatan tersebut, lanjut Iswar, anggota Dishub Medan yang diketahui berinisial JC itu telah melaporkan pemilik Rumah Martabak Bangka ke Polrestabes Kota Medan atas dugaan tindak pidana kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan juga pencemaran nama baik.

“Hal ini tentunya bukan hanya mencemarkan nama baik anggota kita itu (JC), tapi juga nama baik Dinas Perhubungan Kota Medan. Anggota kita juga telah melaporkan hal ini ke Polrestabes Medan,” katanya.

Dengan kejadian ini, Iswar pun menyerahkan segala prosesnya kepada pihak kepolisian.

“Yang pasti, siapapun yang memvideokan itu harus ditindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku. Kita mendukung pihak kepolisian untuk menindaklanjuti dan mengusut tuntas masalah ini,” harapnya.

Iswar juga mengimbau kepada seluruh personel Dishub Medan untuk terus melakukan penertiban parkir liar di Kota Medan, khususnya di atas trotoar yang jelas-jelas melanggar aturan.

“Dan kepada semua pengendara maupun pedagang, kita imbau juga agar jangan pernah lagi memarkirkan kendaraannya maupun berjualan di atas trotoar. Trotoar adalah fasilitas umum yang disiapkan untuk pejalan kaki, bukan untuk lahan parkir maupun lokasi berdagang,” pungkasnya. (red/02)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan