Seorang pria berinsial SG ditemukan tewas di Jalan Bunga Turi 1, Medan Tuntungan, Kota Medan, Minggu 28 April 2024 lalu. Kini diduga para pelaku yang berjumlah tiga orang berhasil dibekuk polisi.
Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Christin Malahayati Simanjuntak menyebutkan penangkapan ketiga pelaku pada tanggal 2 dan 3 Mei 2024.
“Ketiga pelaku diamankan di Jalan Bunga Turi, Kelurahan Lau Cih, Kecamatan Medan Tuntungan,” kata Iptu Christin Malahayati Simanjuntak, Jumat (10/5/24).
Christin mengungkapkan, ketiga pelaku adalah Kornolius Tarigan, Samsul Bahri dan Irwanto Sembiring.
“Kejadian yang menyebabkan menghilangnya nyawa orang lain berhasil diungkap Tim Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan,” terangnya.
Atas perbuatan itu, tambahnya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 338 atau 170 (3) KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Terhadap ketiga terduga pelaku, petugas menjerat Pasal 338 atau 170 (3) KUHPidana yaitu dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain atau secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang berakibat matinya orang,” tutupnya. (red/02)
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses