Pengemudi mobil mewah Porsche, ES, yang menabrak kantor Sat Samapta Polrestabes Medan sempat ditahan dan dimintai keterangan. Polisi menyebutkan ES memberikan keterangan yang tak sesuai fakta di lapangan.
Awalnya Kasat Lantas Polrestabes Medan Kompol Andika mengatakan sempat menahan ES dan C selaku penumpang mobil mewah Porsche.
“1 kali 24 jam kita tahan,” kata Andika, Jumat (10/5/24).
Kemudian Andika menjelaskan jika saat penyelidikan, ES memberikan keterangan yang tak sesuai fakta lapangan. Andika menuturkan salah satunya seperti penuturan ES terkait rute yang dilewati sebelum terjadinya laka.
“Karena ada beberapa keterangan yang tidak sinkron. Yang diucapkannya tidak sama dengan fakta yang kami temukan di lapangan. Dia bilang lewat sini CCTV nggak ada,” sambungnya.
Usai diperiksa, ES dan C pun dipulangkan. Polisi tidak melakukan penahanan karena tak sesuai dengan UU 22 Tahun 2019.
“Memang nggak terpenuhi unsurnya. Khusus perkara laka lantas yang dirujuk dari UU 22 Tahun 2009 itu yang boleh ditahankan yang mengakibatkan korban meninggal,” pungkasnya. (red/02)
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses