Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Mutia Atiqah menegaskan bahwa pihaknya tidak terlibat sama sekali dalam dugaan penggelembungan suara yang terjadi di Kecamatan Medan Timur.
Mutia menyebut, penetapan tersangka PPK Kecamatan Medan Timur itu merupakan konsekuensi dari perbuatannya sendiri.
“Kita dipanggil juga ke Gakkumdu untuk dimintai keterangan. Dan memang kita tidak tahu menahu soal itu. Dan faktanya memang ditemukan ada penggelembungan suara, sehingga mereka (PPK Medan Timur) dijadikan tersangka dan ditahan,” ucap Mutia saat dikonfirmasi, Rabu (8/5/24).
Dikatakannya, saat ini pihak kepolisian sudah menetapkan 3 orang tersangka yang terdiri dari Ketua PPK, Bagian Teknis serta Bagian Data dan Informasi (Datin).
“Saat ini prosesnya terus berjalan dan sudah dikirim ke kejaksaan. Pastinya semua prosesnya kita serahkan ke pihak yang berwajib,” katanya.
Mutia menjelaskan, adapun yang menjadi pelapor di Gakkumdu yakni caleg partai Gerindra, Netty Yuniarti Siregar.
“Untuk yang berproses di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggugat partai Gerindra. Yang jelas saat ini kita masih menunggu hasil gugatan di MK, sebelum akhirnya diteruskan ke KPU RI dan KPU Medan untuk penetapan anggota DPRD Medan Terpilih,” ungkapnya.
Mutia mengungkapkan, dugaan penggelembungan suara ini mencuat usai D hasil dari Kecamatan Medan Timur berbeda dengan yang dikirimkan ke Rapat Pleno tingkat Kota Medan.
“Jadi data yang ada di Microsoft Excel itu berbeda. Sehingga pihak caleg Gerindra merasa keberatan dan melalui Partai Gerindra melakukan gugatan di MK. Sejauh ini semua fakta dan bukti-bukti juga sudah diserahkan ke pihak berwajib maupun MK,” pungkasnya. (red/02)
Related Posts
Agustinus Zega Resmi Dilantik Anggota DPRD Sumut
DPRD Medan Minta Pihak Sekolah Tiadakan Biaya Tambahan yang Beratkan Orang Tua Siswa
PT KAL Tak Punya Izin IPAL, Dewan : Hentikan Operasional
DPRD Harap Pemko Fokus Selesaikan Permasalahan di Medan Utara
Komisi IV DPRD Medan Apresiasi Gercep Dishub Perbaiki LPJU
No Responses