Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, kembali menyita aset tidak bergerak milik Bupati Labuhanbatu nonaktif dr Erik Adtrada Ritonga.
Penyitaan itu diduga kuat memiliki kaitannya dengan kasus suap yang dilakukan oleh mantan orang nomor satu di Pemerintahan Kabupaten Labuhan Batu itu.
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Ali Fikri membenarkan terkait proses penyitaan itu yang dilakukan pada Rabu 1 Mei 2023.
“Tim penyidik melakukan penyitaan, Rabu semalam. Dengan luas tanah dan bangunan 14.027 M2,” ujar Ali Fikri, Kamis (2/5/24) sore.
Dikatakannya, bangunan yang diduga dijadikan pabrik kelapa sawit tersebut terletak di Kelurahan Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.
“Bangunan tersebut diduga milik tersangka Erik Adtrada Ritonga dengan diatasnamakan orang kepercayaannya,” terangnya.
Sebelumya, rumah mewah bernuansa warna putih milik Bupati Labuhan Batu nonaktif dr Erik Adtrada Ritonga, juga dibandrol dengan harga yang cukup fantastis. Rumah yang terletak di Kota Medan Sumatera Utara itu ditaksir kurang lebih Rp 5,5 milar. (red/02)
Related Posts

Kasasi Ditolak, Tiga Eksekutor Pembakaran Rumah dan Pembunuh Wartawan di Karo Dihukum Seumur Hidup

DPD RI Minta Pemda Sinergi dan Dukung Tugas BPKP Selamatkan Uang Negara

Komisi III DPR RI Anjurkan Polda Sumut Sebagai Polda Percontohan Dalam Penindakan Narkoba

Irjen Dadang Jabat Kapolda Maluku dan Kombes Gidion Dipromosikan Wakapolda Sultra

Kodim 0212/Tapsel Musnahkan 3 Hektar Lahan Ganja

No Responses