Satreskrim Polres Pematangsiantar mengamankan seorang laki-laki berinisial AZ (20) warga Jalan Medan, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Made Wira menerangkan, penangkapan terhadap AZ karena perbuatan cabul yang dilakukannya terhadap seorang anak perempuan yang masih duduk di bangku SMP berusia 15 tahun.
Dalam aksinya, pelaku sudah meniduri korban sebabyak 4 kali. Hal tersebut diketahui setelah orang tua korban memintai informasi dari si pelaku, yang kebetulan mengantar korban ke rumah tempat tinggal nya.
Aksi pencabulan pertama dilakukan di areal SD di Jalan Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, saat itu posisi sekolah sedang sepi atau libur.
“Dari pengakuannya, pelaku telah melakukan pencabulan sebanyak 4 kali, dan pertama pada 15 April 2024 lalu” ucapnya, Sabtu (27/4/24).
Atas perbuatan tersebut, orang tua korban kemudian melaporkan secara resmi ke Polres Pematangsiantar dan pelaku diamankan.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dipersangkakan melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur,” pungkasnya. (red/02)
Related Posts

Viral Korban Pencurian Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi di Medan

Diminta Kapolrestabes Medan Jangan Tebang Pilih Dalam Memberantas Judi dan Narkoba

Gerebek Jermal 7, Inisial M Terduga Bandar Sabu Berhasil Kabur dari Sergap Polisi

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

No Responses