Satreskrim Polres Pematangsiantar mengamankan seorang laki-laki berinisial AZ (20) warga Jalan Medan, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Made Wira menerangkan, penangkapan terhadap AZ karena perbuatan cabul yang dilakukannya terhadap seorang anak perempuan yang masih duduk di bangku SMP berusia 15 tahun.
Dalam aksinya, pelaku sudah meniduri korban sebabyak 4 kali. Hal tersebut diketahui setelah orang tua korban memintai informasi dari si pelaku, yang kebetulan mengantar korban ke rumah tempat tinggal nya.
Aksi pencabulan pertama dilakukan di areal SD di Jalan Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, saat itu posisi sekolah sedang sepi atau libur.
“Dari pengakuannya, pelaku telah melakukan pencabulan sebanyak 4 kali, dan pertama pada 15 April 2024 lalu” ucapnya, Sabtu (27/4/24).
Atas perbuatan tersebut, orang tua korban kemudian melaporkan secara resmi ke Polres Pematangsiantar dan pelaku diamankan.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dipersangkakan melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur,” pungkasnya. (red/02)
Related Posts
Penjual Sabu 1 Kg Asal Medan Divonis 19 Tahun Penjara
Jual Ekstasi ke Polisi, Warga Medan Johor Divonis 12 Tahun Penjara
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
No Responses