Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyita satu unit rumah mewah milik Bupati Labuhanbatu nonaktif dr Erik Adtrada Ritonga, Kamis 25 April 2024 di wilayah Kota Medan, Sumatera Utara.
Plt Jubir KPK RI, Ali Fikri membenarkan terkait penyitaan tersebut. Kata Fikri, pihaknya telah melaksanakan penyitaan aset yang diduga milik tersangka dr Erik Adtrada Ritonga.
“Ia benar, Tim Penyidik kemarin telah melaksanakan penyitaan aset yang diduga milik tersangka EAR (Bupati Labuhan Batu) yang berlokasi di Kota Medan, Sumut,” ujar Ali Fikri, Jumat (26/4/24).
Ditegaskannya, rumah tersebut berupa aset yang dimiliki oleh dr Erik Adtrada Ritonga. Di mana satu unit rumah tersebut diduga memiliki tautan erat dengan penerimaan suap yang dilakukan tersangka dr Erik Adtrada Ritonga.
“Aset berupa 1 unit rumah ini diduga memiliki tautan erat dengan penerimaan suap yang dilakukan tersangka EAR,” timpalnya.
Sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu pada Kamis 11 Januari 2024.
Dalam OTT itu, KPK mengamankan puluhan orang, salah satunya Bupati Labuhanbatu dr Erik Adtrada Ritonga. (red/02)
Related Posts

Kasasi Ditolak, Tiga Eksekutor Pembakaran Rumah dan Pembunuh Wartawan di Karo Dihukum Seumur Hidup

DPD RI Minta Pemda Sinergi dan Dukung Tugas BPKP Selamatkan Uang Negara

Komisi III DPR RI Anjurkan Polda Sumut Sebagai Polda Percontohan Dalam Penindakan Narkoba

Irjen Dadang Jabat Kapolda Maluku dan Kombes Gidion Dipromosikan Wakapolda Sultra

Kodim 0212/Tapsel Musnahkan 3 Hektar Lahan Ganja

No Responses