Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyita satu unit rumah mewah milik Bupati Labuhanbatu nonaktif dr Erik Adtrada Ritonga, Kamis 25 April 2024 di wilayah Kota Medan, Sumatera Utara.
Plt Jubir KPK RI, Ali Fikri membenarkan terkait penyitaan tersebut. Kata Fikri, pihaknya telah melaksanakan penyitaan aset yang diduga milik tersangka dr Erik Adtrada Ritonga.
“Ia benar, Tim Penyidik kemarin telah melaksanakan penyitaan aset yang diduga milik tersangka EAR (Bupati Labuhan Batu) yang berlokasi di Kota Medan, Sumut,” ujar Ali Fikri, Jumat (26/4/24).
Ditegaskannya, rumah tersebut berupa aset yang dimiliki oleh dr Erik Adtrada Ritonga. Di mana satu unit rumah tersebut diduga memiliki tautan erat dengan penerimaan suap yang dilakukan tersangka dr Erik Adtrada Ritonga.
“Aset berupa 1 unit rumah ini diduga memiliki tautan erat dengan penerimaan suap yang dilakukan tersangka EAR,” timpalnya.
Sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu pada Kamis 11 Januari 2024.
Dalam OTT itu, KPK mengamankan puluhan orang, salah satunya Bupati Labuhanbatu dr Erik Adtrada Ritonga. (red/02)
Related Posts
Jual Sabu 1 Kg ke Polisi, Hakim Vonis Obama 14 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi Riau Perintahkan Agar Mantan Kades Seberida Segera Ditahan
Dirkrimum Poldasu Diganti, Kombes Sumaryono Ditarik ke Mabes Polri
Wakil Ketua PN Medan Bakal Jadi Hakim Tinggi PT Makassar
4 Calon Pekerja Migran Ilegal Digagalkan Polisi di Sumut
No Responses