Sebanyak 24 orang juru parkir (Jukir) liar diamankan Polsek Medan Baru. Mereka diamankan saat dilakukan penertiban jukir liar, Minggu (21/4/2024).
Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama mengatakan, penertiban jukir liar ini dilakukan bersama personel gabungan terdiri dari Polsek Medan Baru, Personel Patroli Presisi Polrestabes Medan, Personel Ditsamapta, serta Personel Dishub Medan.
“Ke 24 orang juru parkir liar itu diamankan dari 8 ruas jalan diwilayah hukum Polsek Medan Baru yakni di Pasar Petisah, Jalan Orion, Jalan Gatot Subroto, Jalan Nibung Raya, Jalan Mojopahit, Jalan Gajah Mada, depan Plaza Medan Fair, serta di Jalan S.Parman,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa penertiban jukir liar tersebut berdasarkan perintah bapak Kapolrestabes Medan dalam mendukung kebijakan pembayaran retribusi parkir menggunakan sistem elektronik parking (e-parking) di kota Medan.
“Untuk juru parkir yang telah diamankan itu kita serahkan ke Sat Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan test urine, pembinaan dan juga pendataan lebih lanjut,” bebernya.
Sebelumnya Pemerintah Kota (Pemko) Medan menggratiskan biaya parkir di seluruh lokasi yang tidak menerapkan sistem elektronik parking (e-parking) atau konvensional (manual).
Kebijakan itu mulai berlaku Selasa (2/4/2024). Pada saat bersamaan, seluruh Surat Perintah Tugas (SPT) Pengawas di lokasi parkir konvensional juga sudah ditarik. (red/01)
Related Posts

Cegah Peredaran Narkoba, THM Lion Executive Lounge Dan KTV Diawasi Ketat

THM Lion KTV di Razia, tidak Ditemukan Peredaran dan Pengguna Narkoba

Pemko Medan Imbau THM Patuhi Semua Aturan Operasional

DPRD Sumut Prihatin Atas Minimnya Event di Danau Toba

Polda Sumut dan Kodam l/BB Segel Diskotek Blue Star di Langkat

No Responses