Sidang pembacaan tuntutan terhadap wanita yang dijuluki Ratu Narkoba, Hanisah alias Nisa binti Abdullah (39), kembali ditunda, Kamis (18/4/24).
Selain Nisa, semestinya tuntutan juga dibacakan hari ini kepada 5 terdakwa lainnya. Kelima terdakwa tersebut, yakni Hamzah alias Andah bin Zakaria (31), Al Riza alias Riza bin Amir Aziz (29), Mustafa alias Pak Muis (55), Nasrullah alias Nasrul bin Yunus (33) dan Maimun alias Bang Mun (54).
Penundaan sidang tuntutan untuk yang kedua kalinya itu dikarenakan surat tuntutan masih belum selesai. Hal itu dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di dalam Ruang Sidang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan.
“Izin Majelis, untuk saat ini tuntutan belum selesai. Mohon waktu, Majelis,” ucap Jaksa Tommy kepada Majelis Hakim yang diketuai Abdul Hadi.
Mendengar hal itu, Hakim Abdul Hadi pun meminta kepada Jaksa untuk membacakan tuntutannya Senin (22/4/24). Namun, merasa waktu yang terlalu singkat, Jaksa meminta supaya tuntutan dibacakan Selasa (23/4/24).
“Tidak bisa, ini (masa) tahanan sudah mau habis. Jadi, Senin depan tanggal 22 April, ya. Kemudian, hari Kamis tanggal 24 April pembacaan pleidoi,” tegas Hakim seraya menutup persidangan.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menjelaskan bahwa saat ini surat tuntutan masih disusun.
“Masih dalam proses penyusunan tuntutan. Nanti saya kabari jika sudah selesai,” ujar Deny Marincka Pratama. (red/r)
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses