Nur Akmal, pelaku pencurian sekaligus pembakaran kios di Jalan Medan–Batangkuis, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang pada 7 April 2024 ditetapkan menjadi tersangka. Dirinya terancam pasal berlapis dengan ancaman pidana puluhan tahun penjara.
Kapolrestabes Medan, Kombes Teddy Jhon Marbun menyebutkan total kerugian dari aksi pencurian yang disebabkan pelaku berkisar Rp 20 juta. Adapun total itu didapat dari uang tunai sebesar Rp 15 juta dan sisanya barang yang berhasil diambil dari kios.
“Dan kerugiannya ya dari uang sebesar Rp 15 juta ditambah tadi beberapa slop rokok itu totalnya Rp 20 juta,” kata Teddy, Jumat, (19/4/24).
Sementara itu, total kerugian akibat kebakaran yang dibuat oleh pelaku berkisar Rp 1,5 miliar.
“Kerugian untuk enam ruko Rp 1,5 miliar,” terangnya.
Akibat dari perbuatan itu, pelaku diancam dengan pasal berlapis yakni Pasal 186 ayat 1 dan 2 serta Pasal 363 ayat 1 KUHPidana. Adapun dari pasal berlapis itu pelaku terancam puluhan tahun penjara.
“Pasal yang diterapkan adalah 187 ayat 1 dan ayat 2. Pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 187 ayat itu itu 12 tahun 187 ayat 2 itu 15 tahun dan Pasal 363 ayat 1 selama 7 tahun,” pungkasnya. (red)
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses