Meski masih bulan suci ramadhan 1445 H Tahun 2024 bagi umat muslim di seluruh dunia saat ini, namun judi ketangkasan yang dikelola oleh (AK) di Komplek Katamso Square, Jalan Brigend Zein Hamid, Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara, tetap buka nonstop 24 jam.
Lokasi judi yang berada di rumah toko (Ruko) berlantai tiga yang mayoritas dihuni oleh warga Tionghoa itu, disebut-sebut pengelolanya tak gentar dengan Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan apalagi Polsek Deli Tua.
Di lokasi judi yang mirip Las Vegas di Negara Amerika itu, dikabarkan terdapat sejumlah permainan judi, seperti mesin ketangkasan bola-bola piala, mesin tembak ikan dan mesin ketangkasan Mickey Mouse.
Informasi yang diperoleh di lapangan, Senin (25/03/2024) menyebutkan, lokasi judi tersebut beroperasi 24 jam penuh selama kurang lebih tiga bulan dan dikelola oleh pria bernama Acai.
“Sudah hampir tiga bulan lokasi judi mirip Las Vegas di Negara Amerika itu beroperasi bang, termasuk di Bulan Suci Ramadhan ini. Bos besar nya disebut-sebut Akuang, yang menjalankan di lapangan namanya Acai,” kata beberapa warga sekitar yang ngggan mau menyebut namanya satu persatu saat kru media ini mendatangi lokasi.
Menurut warga, para pemain judi di lokasi tersebut banyak berasal dari luar daerah yang dikabarkan pengelolanya meraup keuntungan perharinya 30-50 juta rupiah.
“Rame kali yang datang untuk bermain judi di lokasi tersebut, mirip dengan pasar malam,” terang warga.
Oleh karena itu, warga pun meminta kepada pihak kepolisian untuk segera menutup lokasi judi tersebut dan menangkap pengelolanya.
“Kami selaku warga disini meminta kepada pihak Polsek Delitua, Polrestabes Medan dan Polda Sumut untuk segera menutup lokasi judi yang sangat meresahkan itu dan menangkap pengelolanya,” harap mereka.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajarannya baik di tingkat Mabes Polri hingga Polda untuk memberantas habis aktifitas perjudian.
Listyo meminta juga agar seluruh anggotanya dapat memberantas para pemain hingga bandar-bandar perjudian, baik konvensional maupun online.
Selain itu, Listyo secara tegas juga meminta agar para pihak yang mem-backing kegiatan perjudian dapat ditumpas habis.
“Tak hanya para pemain dan bandar saja, namun juga pihak yang mem-backing di belakangnya serta melakukan pemblokiran situs-situs judi online,” tegas Listyo dikutip dari akun resmi Instagram Divisi Humas Polri beberapa waktu lalu. (bersambung)
Related Posts

Cegah Peredaran Narkoba, THM Lion Executive Lounge Dan KTV Diawasi Ketat

THM Lion KTV di Razia, tidak Ditemukan Peredaran dan Pengguna Narkoba

Pemko Medan Imbau THM Patuhi Semua Aturan Operasional

DPRD Sumut Prihatin Atas Minimnya Event di Danau Toba

Polda Sumut dan Kodam l/BB Segel Diskotek Blue Star di Langkat

No Responses