Wacana Dir Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono untuk melakukan penindakan terhadap perjudian ketangkasan tembak ikan di Jalan Bakaran Batu Kecamatan Lubuk Pakam tepatnya di depan tempat kuliner DeJu hanya isapan jempol semata.
Pasalnya, meski dalam suasana bulan suci Ramadhan, bisnis haram yang dikelola oleh AK Martubung alias JO bersama beberapa rekannya itu, yakni, AL dan AW masih tetap beroperasi. Hal tersebut terlihat ketika kru media ini melakukan investigasi di arena perjudian tersebut, Kamis (14/03/2024) sore kemarin.
Para pecinta perjudian berbagai jenis permainan diantaranya mesin ketangkasan tembak ikan, bola-bola piala dan Mickey Mouse hilir mudik dari lokasi. Ada yang dengan muka gembira ada pula dengan muka penuh kekesalan akibat kekalahan yang dialami.
Tidak tanggung-tanggung, para pemain mengaku telah menghabiskan uang nya jutaan hingga puluhan juta rupiah selama perjalanannya mencari peruntungan ditempat bisnis haram tersebut.
“Sudah hancur-hancuran saya bang. Semua sudah tergadaikan dan lenyap,” kesal salah seorang pemain yang nggan mau menyebut namanya itu.
Sementara warga sekitar pun menyesali wacana Dir Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono itu, yang berjanji akan menindak arena perjudian tersebut.
“Mana cakap pak Dir itu? Katanya mau di tindak, percuma saja pangkatnya Kombes tapi action nya nggak ada,” ketus warga yang nggan mau menyebut namanya satu persatu kepada awak media ini saat mendatangi lokasi.
Bahkan, kata warga, mereka berjanji akan melakukan tindakan sendiri apabila pihak kepolisian tidak mampu dan tidak mau menindak lokasi perjudian yang telah mengotori lingkungan mereka dari bulan suci ramadhan tersebut.
“Kami yang akan langsung menggerebek, kalau polisi tidak berani. Ini adalah peringatan keras terkhusus buat bapak Dir Reskrimum Polda Sumut dan Kapolresta Deli Serdang,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajarannya baik di tingkat Mabes Polri hingga Polda untuk memberantas habis aktifitas perjudian.
Listyo meminta juga agar seluruh anggotanya dapat memberantas para pemain hingga bandar-bandar perjudian, baik konvensional maupun online.
Selain itu, Listyo secara tegas juga meminta agar para pihak yang mem-backing kegiatan perjudian dapat ditumpas habis.
“Tak hanya para pemain dan bandar saja, namun juga pihak yang mem-backing di belakangnya serta melakukan pemblokiran situs-situs judi online,” ujar Listyo dikutip dari akun resmi Instagram Divisi Humas Polri beberapa waktu lalu. (tim)
Related Posts
Penjual Sabu 1 Kg Asal Medan Divonis 19 Tahun Penjara
Jual Ekstasi ke Polisi, Warga Medan Johor Divonis 12 Tahun Penjara
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
No Responses