
Maraknya aktifitas perjudian ketangkasan tembak ikan saat ini di wilayah hukum Polrestabes Medan, patut dipertanyakan. Pasalnya, hingga kini Polrestabes Medan dan Polsek jajarannya belum mampu memberantas sebagian bisnis haram itu dan seakan-akan ada pembiaran.
Seperti halnya lokalisasi judi mesin tembak ikan di Komplek Berlian Sari, Jalan Berlian Sari II, Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor. Lokasi judi itu dikabarkan sudah beroperasi kurang lebih 4 bulan, namun Polsek Deli Tua dan Polrestabes Medan tak mampu menutup lokasi judi tersebut karena diduga takut sama pengelola dan penyedia lapak.
Selain itu, disebut-sebut pengelola judi ketangkasan tembak ikan ini berinisial H dan bisa mengatur aparat penegak hukum di Sumut. Terbukti, hingga kini bisnis haramnya tersebut berjalan dengan mulus tanpa ada gangguan dari Polsek Deli Tua, Polrestabes Medan maupun Polda Sumut.
“Pengelola judi tembak ikan itu berinisial H bang dan dia buka dua lokasi di daerah ini, namun tidak pernah digerebek pihak Polsek Deli Tua maupun Polrestabes Medan,” kata Dony yang mengaku warga setempat saat awak media ini melakukan investigasi di lokasi judi yang meresahkan masyarakat itu, Jumat (23/02/2024) malam sekira pukul 20.00 Wib.
Dirinya juga menyesalkan kinerja penegak hukum di wilayah Polrestabes Medan saat ini, menurutnya, lokasi perjudian ketangkasan tembak ikan semakin hari semakin marak di Ibukota Provinsi Sumatera Utara itu.
“Sungguh disayangkan kinerja polisi di Kota Medan ini, yang sangat lemah dalam membasmi berbagai aktifitas perjudian. Padahal sudah terang-terangan bapak Kapolri menegaskan dan telah memerintahkan seluruh jajarannya untuk membasmi berbagai aktifitas perjudian di bumi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan menangkap para pengelola serta penyedia lapak. Namun, atensi Kapolri itu diduga tidak berjalan di Polrestabes Medan. Terbukti, hingga saat ini aktifitas perjudian di Kota Medan semakin berkembang,” ungkapnya.
Oleh karena itu, tambah dia, dirinya meminta Polrestabes Medan dan Polsek Deli Tua untuk secepatnya menutup lokasi judi milik H itu di Komplek Berlian Sari dan menangkap pengelolanya. Karena kami tidak ingin daerah kami ini dikotori oleh perjudian.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajarannya baik di tingkat Mabes Polri hingga Polda untuk memberantas habis aktifitas perjudian.
Listyo meminta juga agar seluruh anggotanya dapat memberantas para pemain hingga bandar-bandar perjudian, baik konvensional maupun online.
Selain itu, Listyo secara tegas juga meminta agar para pihak yang mem-backing kegiatan perjudian dapat ditumpas habis.
“Tak hanya para pemain dan bandar saja, namun juga pihak yang mem-backing di belakangnya serta melakukan pemblokiran situs-situs judi online,” ujar Listyo dikutip dari akun resmi Instagram Divisi Humas Polri beberapa waktu lalu.
Yang menjadi pertanyaan, mampukah Kapolrestabes Medan dan Kapolsek Deli Tua menangkap pengelola judi tembak ikan tersebut di Komplek Berlian Sari?. (zega/bersambung)
No Responses