Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Kejaksaan, Gang Rumbai, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun SH M.Hum didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP John Rakutta Sitepu menyebutkan, pelaku berinisial MD diamankan pada Sabtu, (13/1/2024) sekira pukul 13.00 Wib.
“Keberhasilan pengungkapan narkoba tersebut atas informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu pengedar sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu didalam rumahnya,” kata Kombes Teddy didampingi Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama SIK dalam paparannya, Senin (22/1/2024).
Ketika dilakukan penggeledahan, kata Kapolrestabes, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 0,52 gram dan timbangan elektrik.
“Petugas juga mengamankan dua orang laki-laki berinisial HL (45) dan EH (51) serta uang sebesar Rp 40 ribu hasil penjualan sabu dari dalam rumah pengedar MD tersebut,” ucapnya. (red/z)
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses