Polsek Medan Baru tangkap dua orang terduga pelaku penganiayaan kepada seorang Panwas Kecamatan Medan Baru. Kedua pelaku yang ditangkap itu adalah Cristian Hadi Chandra Halawa (35) warga Jalan Gitar Medan dan Kesatria Fernando Sitepu (30) warga Jalan Jamin Ginting No 568, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun SH MHum didampingi Kasat Resrkrim Kompol Jama Kita Purba dan Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang di Mapolrestabes Medan, Senin (15/1/2024) mengatakan, dalam pengungkapan kasus tersebut, Polsek Medan Baru mengamankan tersangka pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Jamin Ginting No 568, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru, tepatnya di Kafe AJ. Namun dari tangan tersangka tidak ada diamankan barang bukti.
“Jadi kasus penganiayaan ini terjadi di Jalan Dr Mansyur tempatnya di ruko tim sukses salah satu peserta pemilu. Di mana pada saat itu korban (pelapor) Annur Raja Napator Siregar (30) warga Jalan Seruling Medan mendapatkan informasi bahwa ada keramaian di lokasi tersebut. Selanjutnya, korban mendatangi salah satu pelaku lalu mengatakan, bahwa dirinya dari Panwas Kecamatan Medan Baru dan dijawab pelaku sedang ada perlombaan. Lalu korban permisi ingin mengambil dokumentasi, namun pelaku marah dan langsung berteriak meminta korban untuk menghapus photo tersebut. Kemudian para pelaku langsung memiting dan memukuli korban,” terang Kapolrestabes Medan.
Yang lebih parahnya, kata Teddy, korban ditarik dengan cara dipiting para pelaku dari lokasi sampai ke Jalan Harmonika Medan. Di sana, pelaku melakukan pemukulan lagi dan menghajar korban.
“Korban sadar dipukuli dan berusaha melarikan diri dari lokasi dengan bantuan warga. Korban juga mengalami memar dan bengkak diseluruh wajah,” ucap Teddy.
Merasa keberatan atas kejadian itu, sambung Teddy, korban langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Baru. Korban juga mengalami kerugian karena kehilangan ponsel.
Sementara menurut keterangan dari tersangka Cristian Hadi Candra mengatakan, peristiwa tersebut terjadi karena kesalahpahaman, di mana korban yang merupakan anggota Panwas Kecamatan Medan Baru merekam kegiatan yang sedang berlangsung yang dilakukan oleh calon anggota DPD RI Dr Badikenita Boru Sitepu SE SH MSi.
“Atas kejadian itu para tersangka melanggar Pasal 365 Ayat (1) Subs 170 Ayat (1) Yo 351 KUHP,” tegas Kapolrestabes Medan.
Kombes Teddy Marbun juga meminta kepada warga Medan tidak main hakim sendiri. “Pihak kita akan merespon cepat untuk menciptakan rasa aman di masyakarat Medan,” pungkasnya. (red/z)
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses