Tim Unit 2 Subdit III Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut menangkap dua orang residivis karena diduga mengedarkan narkotika di Jalan Gagak Hitam, Kecamatan Medan Sunggal.
“Dua orang yang ditangkap itu H alias Ucok (40) dan R (40) warga Medan Sunggal,” ucap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (9/1/2024).
Ia menjelaskan, Subdit III Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut pada Sabtu 6 Januari 2024 mendapat laporan adanya dua orang lelaki yang diduga mengedarkan narkoba jenis pil ekstasi. Dari informasi itu, langsung dilkukan penyelidikan serta penggerebekan di rumah kos terduga pelaku. Namun, keduanya melarikan diri saat mengetahui kedatangan Polisi.
“Namun anggota dilapangan sigap dan berhasil menangkap keduanya saat hendak Kabur meninggalkan Medan,” ungkapnya.
Selain itu, kata Hadi, pada saat dilakukan pemeriksaan didapati barang bukti satu bungkus kotak warna coklat yang didalamnya terdapat lima bungkus plastik berisi 5.000 butir pil ekstasi.
“Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku itu merupakan residivis yang pernah ditangkap atas kasus narkoba,” terang mantan Kapolres Biak Papua itu.
Hadi menambahkan, kedua pelaku ketika diinterogasi mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang tidak dikenal atas suruhan inisial A alias KEY dan sudah dua kali menerima narkotika untuk diedarkan.
“Penyidik sudah mengidentifikasi jaringannya, kita akan terus buru,” tegasnya. (z)
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses