Ancam IRT dengan Parang, Pria Ini Ditangkap Polsek Medan Baru

Ancam IRT dengan Parang, Pria Ini Ditangkap Polsek Medan Baru

Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan seorang pria terduga pelaku pengancaman terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Jalan Starban Gg Bersama Kelurahan Polonia Kecamatan Medan Polonia, Sabtu (28/10/2023).

Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi melalui Kanit Reskrim AKP Harjuna Bangun menyampaikan, peristiwa pengancaman tersebut dialami oleh Ibu Purnami (48) warga Jalan Starban Gg Bersama Kelurahan Polonia Kecamatan Medan Polonia.

“Jadi Guntut Syahputra (30) warga Jalan Polonia Gg Bilal Kelurahan Polonia Kecamatan Medan Polonia ini, diduga telah melakukan pengancaman menggunakan sebilah parang kepada Ibu Purnami,” terang AKP Harjuna Bangun kepada awak media, Minggu (29/10/2023).

Kanit menyebut, aksi pengancaman itu dilakukan pelaku karena korban tidak merestui pelaku berpacaran dengan anaknya.

“Kemudian pelaku sering datang marah-marah sembari mengancam korban dengan membawa satu bilah parang sambil mengatakan “kalau gak hancur kalian saya belum puas”. Mau ku bacok kalian semua,” beber AKP Bangun.

Petugas yang menerima laporan dari masyarakat itu, tambah Kanit, kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa satu bilah parang.

“Saat ini pelaku telah kita amankan dan masih dalam pemeriksaan penyidik,” tegas mantan Kanit Lidik ll Narkoba Polrestabes Medan itu. (red/z)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan