Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan seorang pria terduga pelaku pengancaman terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Jalan Starban Gg Bersama Kelurahan Polonia Kecamatan Medan Polonia, Sabtu (28/10/2023).
Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi melalui Kanit Reskrim AKP Harjuna Bangun menyampaikan, peristiwa pengancaman tersebut dialami oleh Ibu Purnami (48) warga Jalan Starban Gg Bersama Kelurahan Polonia Kecamatan Medan Polonia.
“Jadi Guntut Syahputra (30) warga Jalan Polonia Gg Bilal Kelurahan Polonia Kecamatan Medan Polonia ini, diduga telah melakukan pengancaman menggunakan sebilah parang kepada Ibu Purnami,” terang AKP Harjuna Bangun kepada awak media, Minggu (29/10/2023).
Kanit menyebut, aksi pengancaman itu dilakukan pelaku karena korban tidak merestui pelaku berpacaran dengan anaknya.
“Kemudian pelaku sering datang marah-marah sembari mengancam korban dengan membawa satu bilah parang sambil mengatakan “kalau gak hancur kalian saya belum puas”. Mau ku bacok kalian semua,” beber AKP Bangun.
Petugas yang menerima laporan dari masyarakat itu, tambah Kanit, kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa satu bilah parang.
“Saat ini pelaku telah kita amankan dan masih dalam pemeriksaan penyidik,” tegas mantan Kanit Lidik ll Narkoba Polrestabes Medan itu. (red/z)
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses