Markas Judi Dadu Beromzet Ratusan Juta Perhari Beroperasi 24 Jam di Wilayah Hukum Polsek Medan Tuntungan

Markas Judi Dadu Beromzet Ratusan Juta Perhari Beroperasi 24 Jam di Wilayah Hukum Polsek Medan Tuntungan

Markas judi dadu kopyok terbesar di Jalan Pales 7 A dan B, Kecamatan Medan Tuntungan, bebas beroperasi 24 jam dan belum tersentuh oleh pihak kepolisian.

Lokalisasi judi yang dikabarkan baru beroperasi kurang lebih satu bulan itu, disebut-sebut bandarnya kebal hukum dan tidak gentar dengan penegak hukum.

Terbukti, hingga kini bisnis haramnya itu berjalan dengan mulus tanpa ada gangguan dari pihak Polsek Medan Tuntungan, Polrestabes Medan dan Polda Sumut.

Selain itu, disebut-sebut bandar dalam mengelola bisnis haramnya tersebut meraup kentungan ratusan juta perhari hingga miliaran rupiah.

“Kami meminta kepada Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Christin Malahayati Simanjuntak dan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tareda untuk secepatnya menangkap bandar judi itu di kampung kami ini,” ucap beberapa warga yang nggan ingin namanya ditulis satu persatu oleh awak media ini, Selasa (10/10/2023).

Mereka juga menyebut, tidak ingin kampung mereka dikotori oleh perjudian yang meresahkan itu.

“Jangan gara-gara judi itu suami dan anak-anak kami terpengaruh, sudah tau perekonomian saat ini lagi susah, malah aparat penegak hukum membiarkan perjudian beroperasi di wilayah hukum mereka,” ungkap mereka.

Warga juga menegaskan, apabila pihak Polsek Medan Tuntungan dan Polrestabes Medan tidak menutup lokalisasi judi tersebut dan menangkap bandarnya, kami warga disini akan melakukan tindakan.

Pantauan di lokasi, akses jalan menuju markas judi dadu terbesar itu bisa dari Jalan Jamin Ginting, seberang Jalan Simalingkar bisa, dari Jalan Jamin Ginting Lewat simpang Simalingkar dekat SPBU masuk Jalan Bunga Pancur, bisa, dan dari Jalan Ngumban Surbakti juga bisa.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listiyo Sigit Prabowo menegaskan dan telah memerintahkan seluruh Kapolda, Kapolres dan Kapolsek untuk membasmi berbagai aktivitas perjudian di bumi NKRI dan menangkap para bandarnya, baik itu judi dadu, judi ketangkasan dan judi online. Yang menjadi pertanyaan, mampukah Kapolsek Medan Tuntungan untuk menutup dan menangkap bandar judi dadu kopyok itu di wilayah hukumnya? Atau justru mengabaikan perintah Kapolri?. (Zega/Bersambung)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan