Terkait pelarangan wartawan meliput berita di Mapolrestabes Medan, Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi melalui juru bicaranya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menegaskan, tidak ada pelarangan peliputan berita di Kantor Kepolisian.
Hal itu ditegaskan Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan melalui via pesan WhatsApp, Minggu (30/7/2023).
“Yang jelas tidak ada larangan, hanya etika sama-sama kita saling jaga,” kata Hadi.
Menurutnya, hal itu tidak harus dijelaskan lagi apalagi kalau wartawannya sudah Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
“Kalau sudah UKW pasti jauh lebih paham,” ungkapnya.
Ia menyebut, semua bentuk liputan di kantor polisi dikoordinir oleh Humas.
“Ya semua dikoordinir oleh Humas,” pungkas Hadi.
Sebelumnya, Sabtu (29/7/2023) kepada wartawan, Ketua Forum Wartawan Hukum (Forwakum) Sumatera Utara, Aris Rinaldi Nasution, SH, juga meminta Kapolrestabes Medan untuk memberikan sanksi kepada oknum petugas piket di Satreskrim Polrestabes Medan yang menghalangi wartawan dalam melakukan tugas jurnalistik tersebut.
Adapun oknum wartawan yang diduga mengalami pelarangan melaksanakan tugas jurnalistik tersebut di Mapolrestabes Medan, Kamis (27/7/2023), Yefita Zebua, wartawan Arah Indonesia, yang telah memperoleh sertifikat Kompetensi Wartawan Muda resmi dari Dewan Pers dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). (red)
Related Posts

Diduga Terlibat Kasus Penganiayaan, Polda Tunggu Hasil Gelar Perkara Tentukan Status Megawati Zebua Anggota DPRD Sumut

3 Aliansi Kota Tanjungbalai Minta Majelis Hakim Hukum Seberat-Beratnya Rahmadi Terduga Bandar Narkoba

Cipayung Plus Kota Medan Akan Gelar Aksi Unras di Kantor Kanwil DJP Sumut I

Kejatisu Periksa 40 Saksi Soal Kasus Dugaan Korupsi Citraland Pekan Ini

Sikap Tegas Kapolda Sumut Ditunggu, BR Penerima Uang Casis Bintara Masih Bebas Berkeliaran

No Responses