Seorang wartawan mendapat perlakuan tidak wajar dari salah seorang oknum Piket Satreskrim Polrestabes Medan, Kamis (27/07/2023) sekitar pukul 13.15 WIB.
Hal itu terjadi saat para wartawan melakukan liputan kedatangan seorang Ibu dari anak dibawah umur korban penganiayaan.
Saat melakukan pengambilan gambar, salah seorang oknum personil Piket Satreskrim Polrestabes Medan melarang para wartawan tersebut.
“Jadi pada saat kami melakukan pengambilan gambar di areal luar rungan Satreskrim Polrestabes Medan, tiba-tiba oknum piket Satreskrim Polrestabes Medan dari jendela menyuruh saya mematikan handycam, dan dia bertanya kau siapa? terus saya jawab saya wartawan. Selanjutnya oknum polri tersebut bilang jangan kau ambil video dan gambar, harus izin sama saya terlebih dahulu,” kata Yefita Zebua, wartawan dari salah satu Media TV.
Padahal, kata Zebua, dirinya sudah sering melakukan peliputan di Satreskrim Polrestabes Medan selama ini namun tidak pernah mendapat perlakuan dan larangan seperti itu dari oknum polri yang tugas di Mapolrestabes Medan.
“Selama ini saya dan rekan-rekan wartawan TV lainnya sering melakukan peliputan di Satreskrim Polrestabes Medan, baik liputan pada malam hari maupun di siang hari. Bahkan ketika kami melakukan peliputan di malam hari, saat pengambilan gambar di areal luar ruangan Satreskrim, tidak pernah dilarang Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, karena beliau juga yang kami wawancarai,” terangnya.
Yefita mengaku dirinya heran dengan pelarangan tersebut dan seakan-akan oknum polisi piket Satreskrim Polrestabes Medan itu menghalangi tugas wartawan dalam menjalankan tugas.
“Ada apa didalam Satreskrim Polrestabes Medan, kenapa saat ini wartawan bila melakukan peliputan dilarang? dan kejadian ini tentunya melanggar kemerdekaan Pers. Karena kemerdekaan Pers telah diatur secara tegas didalam Pasal 4 Undang-undang Pers No.40 Tahun 1999,” tegasnya.
Atas kejadian itu, tambahnya, dirinya telah melakukan konfirmasi kepada Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa melalui via WhatsApp (27/07/2023), namun hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan dari kedua perwira menengah tersebut. (tim/bersambung)
Related Posts
Jual Sabu 1 Kg ke Polisi, Hakim Vonis Obama 14 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi Riau Perintahkan Agar Mantan Kades Seberida Segera Ditahan
Dirkrimum Poldasu Diganti, Kombes Sumaryono Ditarik ke Mabes Polri
Wakil Ketua PN Medan Bakal Jadi Hakim Tinggi PT Makassar
4 Calon Pekerja Migran Ilegal Digagalkan Polisi di Sumut
No Responses