4 Spesialis Begal Sadis di Kota Medan ‘Digulung’ Polisi

4 Spesialis Begal Sadis di Kota Medan ‘Digulung’ Polisi

Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengungkap kasus pelaku begal sadis di Kota Medan dengan membawa parang lalu menendang stang sepeda motor korban dan melarikannya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, empat pelaku diamankan dan satu diantaranya masih berusia 17 tahun berinisial NPB. Sedangkan ketiga pelaku lainnya berstatus remaja bernama Edo Berma Bukit (21), Ivantinus Samuel Naibaho (20), dan Rio Sitepu (19).

Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi didampingi Kanit Reskrim AKP Harjuna Bangun mengatakan, para pelaku ditangkap atas laporan korban Aprilius Ivan Telaumbanua (23) warga Jalan Danau Singkarak Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat.

“Peristiwa pembegalan tersebut terjadi, Selasa tanggal 14 Maret 2023 sekitar pukul 03.00 Wib dinihari. Pelapor saat itu melintas di Jalan Cikditiro Medan tiba-tiba korban di pepet oleh enam orang laki-laki yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor sembari mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam jenis kelewang,” jelas Kompol Ginanjar, Minggu (25/6/2023).

Dalam aksinya, kata Kapolsek, korban mengatakan para pelaku mengambil hp korban dari box motor korban dan salah satu pelaku ada yang menodongkan mirip senjata api jenis pistol.

“Melihat aksi pelaku, korban langsung menyelamatkan diri masuk ke dalam kantor dinas pendidikan. Sedangkan para pelaku langsung melarikan motor dan mengambil hp korban yang ada di dalam jok sepeda motor. Dimana didalam jok tersebut ada tas milik korban berisikan uang tunai Rp. 600.000,” papar Kapolsek.

Petugas yang menerima laporan korban tersebut, sambung Kapolsek, langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan para pelaku dari sebuah kos-kosan di Jalan Sei Belutu Medan.

“Saat dilakukan penggerebekan dan
penggeledahan, ditemukan barang bukti 1 buah parang, 1 buah pisau sangkur bayonet, 1 buah kenakel berbentuk kepala tangan dan 1 buah pisau pemotong roti dari dalam kamar kos milik teman perempuan para pelaku,” terangnya.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, katanya, para pelaku berserta barang bukti lainnya berupa 3 unit kendaraan sepeda motor dan senjata tajam diboyong ke Mapolsek Medan Baru.

Mantan Kapolsek Patumbak itu menerangkan, setelah dilakukan Interogasi oleh petugas, para pelaku mengakui perbuatannya dan telah melakukan pembegalan dibeberapa wilayah hukum Polrestabes Medan.

“Para pelaku ini telah lima kali melakukan aksi pembegalan, yang pertama pada Bulan Maret 2023 di Jalan Cikditiro depan Dinas Pendidikan & kebudayaan. Kemudian yang kedua pada Bulan Juni 2023 di lokasi Pasar III depan Point Futsal, lalu aksi yang ketiga dilakukan pada Bulan Juni 2023 di atas fly over Jalan Jamin Ginting,” bebernya.

Sedangkan untuk dua lokasi lainnya, tambah Kapolsek, para pelaku melakukan aksinya di Bulan Juni 2023 dikawasan Simpang Pemda dan diseputaran Titi Kuning.

“Atas perbuatan para pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegas mantan Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang itu seraya menyampaikan bahwa dalam aksinya para pelaku berjumlah 8 orang dan setiap beraksi paling sedikit 6 orang.

“Jadi salah satu aksi para pelaku ini yang terjadi di Play Over Simpang Pos wilayah Polsek Delitua, disitu pelaku membacok punggung korban menggunakan parang. Saat ini petugas masih melakukan pengembangan terhadap para pelaku lainnya dan kita minta untuk segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas dan terukur,” tutupnya. (red/z)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan