TOPNUSANTARA.COM – Ketua Persatuan Wartawan (Pewarta) Polrestabes Medan, Chairum Lubis SH, meminta aparat kepolisian khususnya Satreskrim Polrestabes Medan untuk memenjarakan oknum preman yang menghalangi dan menendang wartawan saat menjalankan tugas.
Penegasan ini disampaikan Chairum Lubis SH, saat ditanya wartawan, Selasa (28/2/2023) perihal telah ditangkapnya oknum preman dari salah satu organisasi masyarakat (Ormas) di Kota Medan bernama Rakesh.
“Penjarakan dan seret ke pengadilan oknum preman yang bernama Rakesh tersebut, yang berlindung di salah satu ormas di Kota Medan,” tegas Chairum Lubis.
Sebab, lanjut Sekretaris Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumut ini, apa yang dilakukan Rakesh yang diduga menendang, mengancam, dan menghalangi jurnalis saat melakukan liputan di Kota Medan, sudah melakukan tindak pidana dan harus dihukum.
“Sebab, wartawan bekerja dilindungi oleh Undang-undang Pers dan apa yang dilakukan Rakesh itu sudah melanggar Undang-undang Pers dan Undang-undang pidana,” jelasnya.
Oleh karena itu, tambah Pemimpin Redaksi (Pemred) media online pewarta.co ini, pihak kepolisian khususnya Satreskrim Polrestabes Medan, harus memenjarakan si oknum tersebut yang telah mencederai kebebasan Pers.
“Sekali lagi saya tegaskan, penjarakan dan seret ke pengadilan oknum preman tersebut. Sebab, apa yang dilakukannya telah mencederai kebebasan Pers dan menjadi efek jera kepada para preman lainnya yang coba menghalangi kinerja wartawan dan berbuat pidana kepada wartawan,” pungkas Chairum Lubis. (z)
Related Posts
Jual Sabu 1 Kg ke Polisi, Hakim Vonis Obama 14 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi Riau Perintahkan Agar Mantan Kades Seberida Segera Ditahan
Dirkrimum Poldasu Diganti, Kombes Sumaryono Ditarik ke Mabes Polri
Wakil Ketua PN Medan Bakal Jadi Hakim Tinggi PT Makassar
4 Calon Pekerja Migran Ilegal Digagalkan Polisi di Sumut
No Responses