Pembuat STNK Palsu Ditangkap Satreskrim Polrestabes Medan

Pembuat STNK Palsu Ditangkap Satreskrim Polrestabes Medan

Polrestabes Medan mengamankan empat pelaku pembuat surat tanda nomor kendaraan (STNK) palsu dari sebuah kamar kost di Jalan Kolam, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH mengatakan, para pelaku yang ditangkap tersebut bernama Fran Mudigdo (35), Manda Lesmana (35), Rangga Rizky (28), dan Rizal Satria (38), Senin (16 /01/2023).

“Penangkapan para pelaku berawal dari Tim Satres Narkoba Polrestabes Medan yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada sekelompok orang menggunakan narkotika,” jelas Kompol Teuku Fathir, Jumat (20/1/2023).

Atas perintah Bapak Kapolrestabes Medan, kata Fathir, personel langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan.

“Ketika di lokasi, ditemukan tiga orang pelaku sedang membuat STNK. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa ketiga pelaku melakukan tindakan pemalsuan STNK yang di perjualbelikan,” ungkapnya.

Setelah dilakukan penyelidikan dari Tim Satreskrim Polrestabes Medan, kata Kompol Fathir, pelaku membeli STNK bekas.

“STNK bekas tersebut kemudian dilakukan modifikasi dengan cara mengganti nomor kendaraan dan pemiliknya lalu dilakukan print ulang, untuk diperjual belikan,” terangnya.

Berdasarkan keterangan dari tiga pelaku, sambung Kompol Fathir, pelaku telah melakukan perbuatannya kurang lebih enam bulan.

“Dari hasil pengembangan, satu orang pelaku lainnya berhasil diamankan yang bertugas mencari STNK bekas dan kemudian dibuat sesuai pesanan,” bebernya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari para pelaku, tambah Fathir, 45 STNK Bekas, 2 Unit Laptop, 2 Unit Printer, 2 Kotak Bedak, dan 1 Lembar ATM.

“Atas perbuatan para pelaku dijerat Pasal 263 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tegas mantan Kapolsek Medan Baru itu. (z)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan