Simpan Sabu Dalam Bungkusan Rokok, Warga Medan Labuhan Ini Diciduk Polisi

Simpan Sabu Dalam Bungkusan Rokok, Warga Medan Labuhan Ini Diciduk Polisi

Seorang warga Tangkahan Medan Labuhan Jalan Kepiting IV berinisial FA (26) diciduk Subnit I Patroli Presisi Sat Samapta Polrestabes Medan saat melakukan Patroli Rutin yang dipimpin langsung Aiptu Sahala Manurung.

FA ditangkap polisi karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu didalam bungkusan rokok magnum, Senin (16/01/2023) dini hari.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda.SH.SIK melalui Kasat Samapta Kompol Pardamean Hutahaean.SH.SIK.MH, menjelaskan, FA ditangkap saat melakukan Patroli Rutin guna Antisipasi 3C, Aksi Tawuran, Begal dan gangguan Kamtibmas lainnya di jalan Katamso Medan tepatnya depan Istana Maimun persimpangan lampu merah sekira pukul 04.15 wib.

“Dimana saat itu gerak gerik pelaku FA yang mencurigakan, petugas langsung melakukan pemeriksaan badan dan kendaraan dengan sopan kepada FA, namun pelaku sempat melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri. Dengan sigap, petugas dapat mengamankannya. Selanjutnya anggota kami melakukan pemeriksaan secara teliti dan cermat, dan menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan dalam bungkusan rokok magnum di Bagasi/Jok sepeda motor yang dikendarai FA,” kata Kompol Pardamean.

Dari tangan pelaku FA, lanjut Pardamean, petugas mendapatkan barang bukti sabu 1 bungkus yang disimpan dalam bungkusan rokok magnum dan uang Rp.40.000. Selain itu, petugas juga turut mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 6896 AIP yang dikendarai FA.

“Pada saat dilakukam interogasi di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku membeli narkoba jenis sabu tersebut kepada seseorang di Jermal Denai dengan harga Rp.250.000. Jadi saat ini palaku FA sudah kami serahkan ke Satnarkoba Polrestabes Medan guna proses selanjutnya,” beber Pardamean Hutahaean. (z)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan