Bersama Yayasan Medan Plus, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Klas II A Langkat, membuka rehabilitasi sosial tahap 1 bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Kamis (12/01/2023).
Dalam pembukaan rehabilitasi sosial bagi warga binaan ini, turut dilakukan Memorandum of Understanding (MoU) antara Lapas Narkotika Langkat dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Langkat, serta Yayasan Medan Plus.
Dalam Mou yang di tandatangani langsung oleh Kalapas Narkotika Langkat, Alexander Lisman Putra bersama BNN ini, bertujuan untuk mengatasi ketergantungan WBP pada narkotika dan zat adiktif lainnya.
“Dengan dilakukan MoU dan pembukaan rehabilitasi ini, kita berharap WPB yang masih mengalami ketergantungan narkotika dan zat adiktif dapat pulih. Sehingga, nantinya usai menjalani pembinaan di Lapas mereka dapat bersosialisasi dengan baik di tengah-tengah masyarakat,” ujar Alexander.
Rehabilitasi sosial ini, kata dia, nantinya akan dilakukan dalam 2 tahap dengan target sebanyak 140 warga binaan. Dimana untuk tahap 1 ini di ikuti 80 orang WBP dan tahap 2 di ikuti 60 orang WBP.
“Dalam anggaran rehabilitasi sosial tahun 2023 ini, kita bagi menjadi 2 tahap. Yaitu tahap 1 sebanyak 80 orang dan tahap 2 sebanyak 60 orang. Dengan total keseluruhan kita targetkan 140,” jelas Alexander.
Sementara itu, dalam pembukaan rehabilitasi sosial ini, Kalapas Narkotika Langkat, Alexander Lisman Putra juga turut menyampaikan pesan kepada WBP agar dapat berubah secara sadar dengan kemauan diri sendiri untuk terbebas dari ketergantungan narkotika.
“Para peserta rehabilitasi, diharapkan dalam mengikuti kegiatan rehabilitasi ke depannya dapat terbebas dari kecanduan narkoba dan semua itu, bergantung pada diri anda sendiri sebagaimana dikatakan bahwa tuhan tidak akan merubah nasib suatu kaum kecuali kaum itu sendiri yang berniat merubah dirinya,” pungkasnya. (Alfi)
Related Posts

Kodam I/BB Terima Kedatangan 3 Set Jembatan Modular di Pelabuhan Belawan

Diduga Terlibat Kasus Penganiayaan, Polda Tunggu Hasil Gelar Perkara Tentukan Status Megawati Zebua Anggota DPRD Sumut

3 Aliansi Kota Tanjungbalai Minta Majelis Hakim Hukum Seberat-Beratnya Rahmadi Terduga Bandar Narkoba

Cipayung Plus Kota Medan Akan Gelar Aksi Unras di Kantor Kanwil DJP Sumut I

Kejatisu Periksa 40 Saksi Soal Kasus Dugaan Korupsi Citraland Pekan Ini

No Responses