Diduga Tak Miliki Izin Operasional, LSM Minta Pemko Gunungsitoli Tutup AMP CV.Utama

Diduga Tak Miliki Izin Operasional, LSM Minta Pemko Gunungsitoli Tutup AMP CV.Utama

TOPNUSANTARA.COM – Akhir-akhir ini beredar informasi bahwa Asphalt Mixing Plant (AMP) CV. Utama yang terletak di Desa Ononamolo I Lot Kecamatan Gunungsitoli Selatan diduga tidak mengantongi izin operasional.

Dari hasil investigasi di lokasi, AMP CV. Utama tersebut sudah beroperasi beberapa tahun terakhir tanpa mengantongi izin baik dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Gunungsitoli maupun dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara.

“AMP milik CV.Utama itu memang benar tidak mengantongi izin namun kita tidak tau kenapa masih tetap beroperasi di Kota Gunungsitoli, yang nota benenya melanggar ketentuan peraturan tata ruang kota,” kata SR yang mengaku mantan pekerja di CV Utama tersebut.

SR juga menyebutkan bahwa pihak CV Utama berencana untuk memindahkan AMP nya diwilayah Kecamatan Botolakha Kabupaten Nias Utara. “Diduga mereka (CV Utama) sudah membeli tanah untuk areal AMP disana namun entah kapan dimulai beroperasinya,” jelas SR.

Selain itu, lanjut SR, AMP CV.Utama beroperasi dilokasi tersebut dikarenakan lokasi itu lahan basah atau daerah pemukiman. Namun herannya, AMP milik CV.Utama itu tetap beroperasi/beraktifitas mengangkut aspal di kegiatan paket proyek Kota Gunungsitoli dan daerah lainnya di luar Kota Gunungsitoli.

“Diduga perusahaan itu telah meraut keuntungan banyak tanpa membayar Pajak ke Kas Daerah Kota Gunungsitoli. Karena sudah lama beroperasi AMP tersebut,” ucapnya.

SR juga menuturkan, Direktur CV Utama (Sumarwan) selalu menghindar ketika hendak dikonfirmasi oleh wartawan.

Salah seorang penduduk setempat AZ yang tinggal di sekitar AMP mengatakan, terkadang AMP mengganggu masyarakat setempat dengan kepulan Asap (Cerobong) dan bunyi mesin serta hilir mudik mobil truk proyek penganggkut material Base dan Aspal tengah malam. “Hal ini sangat menganggu masyarakat yang sedang beristrirahat,” ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris DPC LSM Perkara, Notatema Ziliwu, S.Pd yang juga mantan Ketua Pemuda Demokrat Kota Gunungsitoli angkat bicara. Ia meminta Pemko Gunung Sitoli bersama aparat penegak hukum untuk secepatnya melakukan tindakan tegas terhadap industry pengolahan Aspal (AMP) itu dan menutupnya karena diduga tidak memiliki izin.

“Kita minta Pemerintah Kota Gunungsitoli jangan bermain mata dengan Pengusaha AMP itu yang diduga tidak mengantongi izin atau (ilegal). Dan kita minta juga meminta kepada Kapolres Nias untuk segera menggambil tindakan tentang keberadaan AMP (ilegal) itu dan diberhentikan produksinya (Stop) sebelum masyarakat melakukan tindakan,” ucapnya, Sabtu (25/11/2022) kepada wartawan.

Sementara Ketua LSM Somasi DPD Kepulauan Nias, Yosua Zega, ketika meminta tanggapannya terkait aktifitas AMP CV.Utama yang diduga tidak mengantongi izin operasional tersebut mengatakan, sudah sepantasnya Pemerintah Kota Gunungsitoli menutup kegiatan AMP yang diduga tidak memiliki izin itu alias (ilegal).

“Selain Pemko Gunung Sitoli, kita juga meminta Kapolres Nias selaku penegak hukum di wilayah Kota Gunungsitoli untuk menindak tegas dan menutup kegiatan AMP tersebut,” harap Yosua Zega.

Hingga berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi dari pihak AMP CV.Utama. Sudah berupaya melakukan konfirmasi di lokasi AMP CV.Utama tersebut namun tidak bertemu dengan pimpinan perusahaan. (NZ)

Editor : Kariaman Zega

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan