TOPNUSANTARA.com – DPRD Medan meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan agar melakukan penyegelan terhadap bangunan yang telah ditertibkan/dibongkar. Penyegelan atau stanvas harus diberlakukan sebelum pemilik memenuhi pengurusan izin.
Diketahui, banyak bangunan di Kota Medan berdiri kembali meski sudah dibongkar dan belum mengurus Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB). Guna menghindari kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), dewan pun minta OPD memastikan bangunan memiliki izin.
“Kuat dugaan para pemilik bangunan liar tersebut ada yang membekingi. Untuk itu harus dilakukan pengawasan,” tegas Ketua Komisi IV DPRD Medan, Haris Kelana Damanik, Selasa (22/11/22).
Seperti dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait bangunan di Komplek Bayangkari I Jalan Bhayangkara Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung kemarin. Diketahui pembangunan terus berlangsung meski belum ada izin.
“Jika benar pembangunan berlangsung meski belum revisi izin, ini sudah termasuk tindakan melanggar hukum. Kita sangat menyayangkan tindakan pemilik karena melawan hukum,” sebut Haris.
Lebih menyesalkan lagi, kata Haris, pemilik bangunan bermasalah tidak berkenan hadir ketika dipanggil ke DPRD Medan guna RDP.
“Ini jelas pelecehan, kita mau dengar apa keluhan pemilik sehingga terkendala tidak mau mengurus izin. Justru kita ingin memberikan solusi,” ungkap Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Medan ini.
Kedepannya, tambah Haris, pihaknya akan melakukan peninjauan ke lapangan guna menindaklanjuti permasalahan bangunan tanpa izin di Kota Medan.
“Kita akan turun membantu OPD meninjau lapangan. Harapan kita kebocoran PAD dapat diminimalisir,” pungkasnya. (r)
Related Posts

Antisipasi Penculikan Anak, DPRD Minta Disdikbud Medan Terbitkan Juknis Penjemputan Siswa

Pansus RPJMD 2025-2029 Harap Pemko Medan Fokuskan Pembangunan di Medan Utara

Tekan Angka Pengangguran, DPRD Minta Pemko Medan Permudah Birokrasi Investasi

DPRD Sumut Minta Pemerintah Cabut Izin THM yang Terindikasi Narkoba

Agustinus Zega Resmi Dilantik Anggota DPRD Sumut

No Responses