Sat Narkoba Polrestabes Medan Ciduk Pengedar Sabu di Desa Marindal II

Sat Narkoba Polrestabes Medan Ciduk Pengedar Sabu di Desa Marindal II

TOPNUSANTARA.com – Subnit II Unit III Satuan Narkoba Polrestabes Medan menciduk seorang pengedar narkoba di Jalan Perjuangan Ujung, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

Tersangka yang ditangkap tersebut adalah bernama Maulana Afatih Nulah (33) warga Dusun I, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

“Dari tersangka kita amankan barang bukti 5 paket sabu dengan berat 1,26 gram, 20 klip kosong dan uang penjualan Rp 50.000,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafles Langgak Marpaung SH SIK MH, Rabu (26/10/2022).

Rafles menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang sudah sangat resah dengan aktivitas tersangka menjua narkoba.

“Selanjutnya petugas melakukan penyamaran dengan memesan 1 paket sabu seharga 50 ribu kepada tersangka. Begitu tersangka membawa narkoba, petugas kita langsung mengamankannya,” terang Rafles.

Dari hasil pemeriksaan, kata Rafles, tersangka mendapat narkoba tersebut dari rekannya bernama Kiki.

“Saat ini masih kita kembangkan dan membongkar jaringan dari tersangka,” tutup mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini. (r)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan