


TOPNUSANTARA.COM – Unit II Satres Narkoba Polrestabes Medan menangkap dua pria pengedar dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dari dua lokasi dan waktu yang berbeda.
Kedua tersangka yang ditangkap itu adalah Muhammad Sidik (30) warga Jalan Sekata Lorong V Gang Ikhlas No.20 Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan dan Deni Ahmad (41) warga Jalan Beringin No.22 Dusun IX Desa, Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Informasi yang diperoleh, Muhammad Sidik ditangkap karena diduga menjual/mengedarkan sabu-sabu di rumahnya. Sedangkan Deni Ahmad ditangkap di rumahnya yang dijadikan sebagai bengkel sepeda motor.
Penangkapan kedua tersangka tersebut dibenarkan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Narkoba Kompol Rafles Langgak Marpaung didampingi Kanit Idik II Satres Narkoba Polrestabes Medan, Iptu Hardiyanto SH MH, Selasa (25/10/2022).
Kompol Rafles menjelaskan, kedua tersangka dibekuk pada hari Kamis dan Jumat tanggal 13 dan 14 Oktober 2022 setelah petugas mendapatkan informasi
bahwa ada peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Atas informasi tersebut, kata Kasat, tim Satres Narkoba Polrestabes Medan langsung melakukan penyelidikan di kedua lokasi itu. Selanjutnya, petugas menghampiri sebuah rumah yang diduga tempat peredaran narkotika jenis sabu. Lalu dari dalam rumah tersebut terlihat tersangka Muhammad Sidik.
“Kemudian, petugas berpura-pura untuk membeli sabu, dengan mengatakan “Belanja” sambil menyodorkan uang Rp50.000 kepada tersangka dari jendela. Tidak lama kemudian, tersangka mengeluarkan satu paket sabu dari jendela rumahnya. Saat itu juga petugas yang menyamar dan mengaku sebagai polisi langsung memegang tangan tersangka,” terang Kompol Rafles.
Tak mau buruannya kabur, selanjutnya tim
lainnya datang dan masuk ke dalam rumah untuk mengamankan Muhammad Sidik bersama barang bukti sabu dari tangannya.
Setelah itu, kata Kasat, pihaknya langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket sabu lainnya dari bawah lantai
rumah tersangka serta uang tunai Rp50.000 dari saku celananya.
Saat diintrogasi petugas, sambung Kasat, tersangka mengaku bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya untuk dijualkannya kepada orang. Guna pemeriksaan lebih lanjut, kata Kasat, petugas membawa Muhammad Sidik bersama barang bukti ke Satres Narkoba Polrestabes Medan.
“Atas perbuatannya, tersangka Muhammad Sidik dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tegas Rafles.
Sementara itu, lanjut Kasat, terhadap tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu bernama Deni Ahmad ditangkap di bengkel sepeda motor pada Jumat tanggal 14 Oktober 2022.
“Dari tersangka Deni Ahmad diamankan barang bukti satu klip plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu 0,09 gram, dan satu buah mancis,” beber Kompol Rafles.
Kompol Rafles menyebut, tersangka Deni Ahmad juga ditangkap personel Satres Narkoba Polrestabes Medan, setelah mendapatkan informasi bahwa ada tindak pidana narkotika jenis sabu di bengkel sepeda motor milik tersangka di Jalan Beringin No. 22 Dusun IX Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
“Imbas perbuatannya, tersangka Deni Ahmad dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) juncto Pasal 54 dari Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang pemakai
narkotika karena barang buktinya di bawah sema Rp50.000, maka direhab selama 3 bulan di Pantai Rehabilitasi LRAPPN,” pungkas Kompol Rafles. (z/tim)
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses