3 Spesialis Jambret Handphone di Kota Medan ‘Digulung’ Polisi

3 Spesialis Jambret Handphone di Kota Medan ‘Digulung’ Polisi

TOPNUSANTARA.COM – Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap tiga orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) spesialis handphone di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Ketiga pelaku adalah, Nico Adinata Panjaitan alias Nico (23), Suhada Syahputra alias Putra (23) warga Kelambir V, dan Angga Davodan Syahputra (23) warga Jalan Setia Luhur Gg Rumput Medan.

Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK didampingi Kanit Reskrim AKP Martua Manik SH MH mengatakan ketiga pelaku tersebut ditangkap setelah menerima laporan kasus penjambret yang dialami pelajar bernama Gisella Dea Calista di Jalan Sei Batu Rata Medan, pada bulan Agustus 2022 silam.

“Pelaku menjambret satu unit handphone iPhone Promax 13 milik korban,” jelas Kompol Ginanjar, Rabu (19/10/2022).

Kapolsek menyebut kejadian bermula ketika korban menelpon abangnya untuk menjemputnya usai pulang bimbingan belajar di Jalan Sei Batu Rata.

“Saat korban menelpon tiba-tiba sepeda motor dikendarai 2 orang langsung memepet dan merampas HP korban,” terangnya.

Atas kejadian itu, lanjut Kapolsek, korban melapor ke orangtuanya serta membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Baru sesuai yang tertuang dalam nomor LP/ B/863/VIII/2022 /SPKT/MEDAN BARU.

Pihaknya yang mendapatkan laporan tersebut, sambung Kapolsek, langsung melakukan penyelidikan. Dan Selasa, (18/10/2022) kemarin polisi melakukan serangkaian penangkapan terhadap ketiga pelaku.

“Pelaku Nico dan Putra diamankan di rumah mertua Nico di Kelambir V, sementara Angga diamankan di rumahnya di Jalan Setia Luhur Gang Rumput,” tuturnya.

Dari ketiganya, polisi mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat Street dengan Nopol BK 6211 PBB, 1 unit handphone, 1 jaket hitam yang dipakai saat menjambret dan 1 helm yang dipakai pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan para pelaku mengaku telah 18 kali melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di Kota Medan,” beber Kapolsek.

Adapun lokasi ke-18 kali para pelaku melakukan kejahatan antara lain di Jalan Gatot Subroto, Jalan Ringroad, Jalan Tomat, Jalan Sunggal, Jalan Sei Batang Hari dan Jalan Kasuari.

“Atas perbuatan ketiga pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tegas mantan Kapolsek Patumbak dan Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang itu. (r/z)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan