Maling Pintu Gardu PLN Diringkus Polsek Medan Area

Maling Pintu Gardu PLN Diringkus Polsek Medan Area

TOPNUSANTARA.com – Ucok Tampubolon (29) tak berkutik ketika disergap petugas Polsek Medan Area di Jalan Mandala By Pass, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai, Jumat (7/10/22).

Warga Jalan Tangguk Bongkar VI No 9 Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai itu, terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan (curat).

Aksi pencurian dua pintu gardu PLN dilakukan Ucok bersama dua temannya yang masih diburu petugas. “Aksi ketiganya terekam kamera CCTV,” ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba, Selasa (11/10/22).

Dijelaskan Philip, penangkapan tersangka atas dasar laporan yang dibuat Hasan Asari Situmeang (46), warga Jalan AR Hakim Gang Hormat No 98-F, Kecamatan Medan Area.

Dalam LP / B / 752 / X / 2022 / Polsek Medan Area / Polrestabes Medan / Polda Sumut tanggal 9 Oktober 2022 itu, korban menyebut curat tersebut diketahuinya di Jalan Wahidin simpang Jalan Kakap, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area, Selasa (20/9/22) pagi.

Mulanya, korban selaku manajer PLN ULP melihat video aksi pencurian pintu gardu PLN dilakukan tiga pelaku.

“Video itu sempat viral. Dua pintu besi itu dibawa menggunakan becak barang,” jelasnya.

Setelah menerima laporan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan. Seorang tersangka berhasil ditangkap, sedangkan dua lagi masih dalam pengejaran.

“Pelaku mengakui semua perbuatannya dengan cara menggoyangkan pintu box PLN sampai terlepas,” pungkasnya.

Dari kasus itu, tambah Philip, pihaknya menyita barang bukti 1 flashdisk merk sandisk berisi video CCTV.

“Atas perbuatan tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e dari KUHPidana tentang curat dengan ancaman hukuman kurungan 7 tahun penjara,” tandasnya. (r)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan