TOPNUSANTARA.com – Tiga anggota polisi yang terlibat mencoba perampokan sepeda motor warga bernama Benny Sembiring, menjalani Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) di Gedung Bidang Propam Polda Sumut, Selasa (11/10/2022).
Ketiganya, yakni Bripka A, Bripka B dan Briptu H yang bertugas di Satuan Samapta Polrestabes Medan. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membernarkan informasi ketiga oknum polisi itu disidang kode etik. Namun, dia belum memerinci lebih jauh soal sidang tersebut
“Iya betul, sidang tiga anggota Polrestabes,” kata Hadi.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Joas Panjaitan ketika dikonfirmasi wartawan mengaku belum mengetahui soal sidang ketiga anggota Samapta Polrestabes Medan itu. “Saya belum tau, belum tau,” kata dia sambil meninggalkan wartawan.
Dalam kasus ini, ketiga oknum polisi itu telah ditetapkan menjadi tersangka bersama dengan seorang warga sipil berinisial N.
Diketahui, Tim gabungan Polrestabes Medan bersama Polda Sumut menangkap tiga personel Polri yang mencoba melakukan perampokan sepeda motor milik warga di Jalan Gatot Subroto, Medan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Sabtu (8/10/2022), ketiga personel yang ditangkap itu berinisial FS, AG dan HK. Ketiganya bertugas di Satuan Samapta Polrestabes Medan. (r)
Related Posts
Dalam Kurun Waktu 6 Bulan, Polisi Selamatkan 1,3 Juta Jiwa Masyarakat Sumut dari Bahaya Narkoba
Cegah Peredaran Narkoba, Lapas Tanjung Gusta Medan Perketat Pengawasan
Bobby Bantah Sumut Rebut Empat Pulau dari Provinsi Aceh
Kajatisu : Kondisi Jaksa Korban Pembacokan Berangsur Pulih
Polda Sumut Gelar Prarekonstruksi di THM Dragon KTV
No Responses