TOPNUSANTARA.com – Ada-ada saja tingkah AG (18) warga Jalan Pintu Air IV Gg Bersama, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor ini. Betapa tidak, AG nekat berkeliling-keliling sambil membawa senjata tajam (sajam) jenis belati.
Alhasil, AG harus berurusan dengan pihak yang berwajib usai diamankan Tekab Polsek Medan Baru di Jalan Cik Ditiro, Minggu (2/10/2022) kemarin.
Informasi yang dihimpun, tersangka diamankan saat petugas tengah melakukan patroli rutin antisipasi geng mtoro di malam hari. Saat itu, tersangka bersama rekannya tengah berdiri di depan SMA Negeri 1 Medan.
“Karena curiga, petugas kita mendatangi keduanya. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebilah belati yang diselipkan AG di balik celananya,” kata Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi, Senin (3/10/2022).
Dijelaskan Ginanjar, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat BK 2473 AIE yang digunakan tersangka.
“Dari pemeriksaan, tersangka mengaku nekat membawa sajam tersebut untuk membela diri. Tersangka mengaku mendapatkan sajam tersebut dari rekannya berinisial S. Tersangka kita jerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukaman 10 tahun penjara,” pungkas mantan Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang ini. (r)
Related Posts

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

25 Kali Beraksi, Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi

Hantam Kepala Pakai Batu, Korban Minta Polisi Segera Tangkap Para Pelaku

Kantor Pelindo Belawan di Geledah Kejatisu, Sita Dokumen Korupsi Rp 135 Milliar

No Responses