TOPNUSANTARA.COM – Terkait adanya pembangunan rumah Duafa yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan dan permukiman Provinsi Aceh pada Tahun 2022, dimana dari penelurusan tim diduga ada yang sudah pernah mendapatkan rumah bantuan, namun namanya ada lagi sebagai penerima.
“Belum lagi dengan mutu pembangunan tersebut diduga sangat terkesan asal jadi. Oleh karena itu diminta kepada Polres Gayo Lues untuk mengawasi kegiatan pembangunan rumah dhuafa tersebut agar tepat sasaran dan sesuai dengan RAB nya,” harap M Purba, SH kepada topnusantara.com Minggu,(11/9/2022).
Bukan tanpa alasan kita meminta penegak hukum untuk mengawasi pembangunan yang diperuntukkan untuk kaum dhuafa tersebut, salah satu contoh kontraktor atau rekanan itu terindikasi bukan kontraktor setempat melainkan kontraktor dari luar daerah.
“Yang kedua mengingat Dinas Perkim tersebut berada di Provinsi Banda Aceh tentu pengawasan dinas terkait juga minim terhadap pembangunan rumah Dhuafa yang tersebar di Kabupaten Gayo Lues ini,” ungkapnya. (r)
Related Posts

Kasasi Ditolak, Tiga Eksekutor Pembakaran Rumah dan Pembunuh Wartawan di Karo Dihukum Seumur Hidup

DPD RI Minta Pemda Sinergi dan Dukung Tugas BPKP Selamatkan Uang Negara

Komisi III DPR RI Anjurkan Polda Sumut Sebagai Polda Percontohan Dalam Penindakan Narkoba

Irjen Dadang Jabat Kapolda Maluku dan Kombes Gidion Dipromosikan Wakapolda Sultra

Kodim 0212/Tapsel Musnahkan 3 Hektar Lahan Ganja

No Responses