TOPNUSANTARA.com – Tiga hari menggelar razia mulai 21-24 Agustus 2022, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan yang berkolaborasi dengan Ditlantas Polda Sumut menindak 812 kendaraan bermotor yang melanggar parkir.
Adapun rincian yang dikenakan sanksi tilang elektronik (ETLE) tersebut yakni, kendaraan roda empat 164 unit dan kendaraan roda dua 648 unit.
Kadishub Medan Iswar Lubis SSiT MT mengatakan, bahwa razia yang digelar pihaknya guna menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan dan memberi kenyamanan kepada pengendara lain maupu pejalan kaki.
“Dominan yang kita tindak kendaraan yang parkir di bahu jalan dan bukan lokasi parkir tepi jalan yang sudah kita sediakan,” ucap Iswar, Jumat (2/9/22).
Dikatakan Iswar, seluruh kendaraan yang dikenakan sanksi tilang elektronik berasal dari kawasan yang ada di Kota Medan.
“Terakhir kita melakukan razia di Jalan Zainul Arifin, Jalan Gatot Subroto, Jalan Iskandar Muda, Jalan Gajah Mada, Kawasan Tertib Lalulintas, Jalan Kartini, Jalan Cut Mutia dan Jalan Teuku Daud,” jelasnya.
Kedepannya, Iswar mengimbau masyarakat untuk lebih tertib dalam memarkirkan kendaraannya di lokasi yang sudah disediakan Dinas Perhubungan Kota Medan.
“Masyarakat juga jangan mau bila disuruh juru parkir (jukir) di lokasi yang bukan semestinya. Kegiatan ini akan kembali kita lakukan guna menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan,” tandasnya. (r)
Related Posts

Terima Audiensi PTPN IV, Wali Kota Medan Bahas Program CSR

Pemko Medan Kaji Rencana Penurunan Tarif Parkir

Jawab Pandangan Fraksi DPRD Medan, Rico Waas Tegaskan Komitmen Pembangunan dan Pelayanan Publik

Bendera One Piece Berkibar di Pengadilan Militer I-02 Medan

Jelang Perayaan HUT Kemerdekaan Indonesia, Pemko Medan Imbau Masyarakat Naikkan Bendera Merah Putih

No Responses