Pelanggaran Parkir Masih Tinggi, 812 Kendaraan Bermotor Dikenakan Sanksi ETLE di Kota Medan

Pelanggaran Parkir Masih Tinggi, 812 Kendaraan Bermotor Dikenakan Sanksi ETLE di Kota Medan

TOPNUSANTARA.com – Tiga hari menggelar razia mulai 21-24 Agustus 2022, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan yang berkolaborasi dengan Ditlantas Polda Sumut menindak 812 kendaraan bermotor yang melanggar parkir.

Adapun rincian yang dikenakan sanksi tilang elektronik (ETLE) tersebut yakni, kendaraan roda empat 164 unit dan kendaraan roda dua 648 unit.

Kadishub Medan Iswar Lubis SSiT MT mengatakan, bahwa razia yang digelar pihaknya guna menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan dan memberi kenyamanan kepada pengendara lain maupu pejalan kaki.

“Dominan yang kita tindak kendaraan yang parkir di bahu jalan dan bukan lokasi parkir tepi jalan yang sudah kita sediakan,” ucap Iswar, Jumat (2/9/22).

Dikatakan Iswar, seluruh kendaraan yang dikenakan sanksi tilang elektronik berasal dari kawasan yang ada di Kota Medan.

“Terakhir kita melakukan razia di Jalan Zainul Arifin, Jalan Gatot Subroto, Jalan Iskandar Muda, Jalan Gajah Mada, Kawasan Tertib Lalulintas, Jalan Kartini, Jalan Cut Mutia dan Jalan Teuku Daud,” jelasnya.

Kedepannya, Iswar mengimbau masyarakat untuk lebih tertib dalam memarkirkan kendaraannya di lokasi yang sudah disediakan Dinas Perhubungan Kota Medan.

“Masyarakat juga jangan mau bila disuruh juru parkir (jukir) di lokasi yang bukan semestinya. Kegiatan ini akan kembali kita lakukan guna menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan,” tandasnya. (r)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan