TOPNUSANTARA.com – Asrin (55) mantan Kepala Desa (Kades) Simangambat Tb, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), terdakwa perkara korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebesar Rp791.226.434 Senin (29/8/2022) akhirnya diadili secara in absentia alias tanpa kehadiran terdakwanya.
JPU dari Kejari Madina Leo Caniago mengatakan mereka sudah lakukan pemanggilan secara patut dan mereka juga telah meminta bantuan pencarian terdakwa ke kepolisian dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) tapi belum ditemukan.
“Terdakwa ini juga sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh kepolisian maupun kejaksaan. Pemanggilan lewat media massa juga sudah kami lakukan Yang Mulia,” papar jaksa.
Setelah mendapatkan penjelasan tersebut majelis hakim diketuai Lucas Sahabat Duha didampingi hakim anggota Nelson Panjaitan dan Husni Tamrin pun mempersilakan Leo Caniago membacakan dakwaan tanpa kehadiran terdakwanya.
Asrin didakwa melakukan tindak pidana korupsi atau memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara terkait penggunaan APBDes Simangambat Tb di Tahun Anggaran (TA) 2018 dan 2019.
Leo Caniago menguraikan, pada TA 2018 APBDes Simangambat sebesar Rp844.605.136 yang bersumber dari Dana Desa (DD) sebesar Rp647.212.000, Alokasi Dana Desa (ADD) Rp196.651.300 serta pendapatan desa lainnya sebesar Rp741.836.
Anggaran tersebut digunakan untuk pembayaran gaji, tunjangan perangkat desa, operasional desa, pembangunan, rehabilitasi, peningkatan, pengerasan jalan usaha tani maupun penyuluhan warga.
Selanjutnya APBDes di TA 2019 sebesar Rp929.945.798 yang bersumber dari DD (Rp716.774.000) serta ADD (Rp213.171.798).
Secara bertahap Asrin mencairkan dana APBDes Simangambat Tb di 2 periode tersebut. Namun hasil audit Inspektorat Kabupaten Madina bukan hanya sejumlah item kegiatan tidak dikerjakan sebagaimana dituangkan dalam APBDes.
Tapi Asrin juga tidak menyetorkan pajak (PPN) pencairan APBDes maupun pajak lainnya seperti Galian C yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp791.226.434.
Terdakwa dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lucas Sahabat Duha pun melanjutkan persidangan pekan depan guna mendengarkan keterangan saksi-saksi. (r)
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses