TOPNUSANTARA.com – Sejumlah mesin judi ketangkasan terdiri dari jenis tembak ikan dan jackpot disita, saat petugas Unit Reskrim Polsek Delitua menggerebek 9 lokasi perjudian di wilayah hukumnya, Kamis (19/8/22) lalu.
Adapun 9 lokasi yang didatangi diantaranya Jalan Pamah Gang Sadimin, Jalan Purwo Gang Pinang, Jalan Jamin Ginting Kelurahan Kuala Bekala dan Jalan Luku Gang Pertemuan.
Selanjutnya Jalan di depan Pangkas Ayah, Jalan Brigjen Hamid Gang Ladang, Jalan Lingkar Raya, Jalan AH Nasution dan Warung Kopi yang berlokasi di Jalan Stasiun Kelurahan Kedai Durian.
Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Irwanta Sembiring mengatakan, total ada 7 mesin jackpot dan 2 mesin judi tembak ikan yang diamankan saat pihaknya menyisir 9 lokasi tersebut.
“Tapi sebagian tempat yang kita datangi tidak ditemukan aktivitas perjudian,” ujarnya, Minggu (21/8/22).
Kendati demikian, mantan Kanit III di Satres Narkoba Polrestabes Medan itu menegaskan pihaknya tetap komitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian seusia dengan instruksi pimpinan.
“Kita akan terus meningkatkan kegiatan untuk pemberantasan praktik perjudian. Tidak ada tempat perjudian di wilayah hukum Polsek Delitua,” katanya. (r)
Related Posts

Cegah Peredaran Narkoba, THM Lion Executive Lounge Dan KTV Diawasi Ketat

THM Lion KTV di Razia, tidak Ditemukan Peredaran dan Pengguna Narkoba

Pemko Medan Imbau THM Patuhi Semua Aturan Operasional

DPRD Sumut Prihatin Atas Minimnya Event di Danau Toba

Polda Sumut dan Kodam l/BB Segel Diskotek Blue Star di Langkat

No Responses