TOPNUSANTARA.com – Seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial RAB 35 ditangkap dari sebuah rumah di Jalan Samanhudi, Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, Senin (15/8/22).
Selain menangkap warga Dusun Cot Mane Barat, Desa Matang Raya Blang Sialet Kecamatan Baktiya Barat Kabupaten Aceh Utara itu, petugas juga membawa dua orang lainnya A dan RPN ke kantor polisi.
Kasubag Humas Polres Binjai Iptu Junaidi menyampaikan, total ada 104,87 gram sabu dalam plastik transparan berikut dua unit handphone yang diamankan dalam pengungkapan itu.
“Ketiganya sedang diproses dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” ujarnya, Rabu (17/8/22).
Junaidi menjelaskan, penangkapan dilakukan menindaklanjuti informasi masyarakat atas adanya sebuah rumah di kawasan itu yang dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.
“Petugas yang melakukan penyelidikan melakukan pengintaian dan melihat 3 orang laki-laki masuk ke area belakang rumah,” sebutnya.
Tak sadar diikuti, tiga orang dengan gerak-gerik mencurigakan itu langsung ditangkap dan digeledah. Pelaku RAB kepada petugas mengaku sabu seberat 104,87 gram itu adalah miliknya yang didapat dari M warga Lokseumawe Aceh.
“Keberadaan RAB di lokasi penangkapan untuk menjual sabu itu kepada A warga Binjai Timur dan RPN warga Binjai Utara,” ucapnya. (r)
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses