TOPNUSANTARA.com – Seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial RAB 35 ditangkap dari sebuah rumah di Jalan Samanhudi, Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, Senin (15/8/22).
Selain menangkap warga Dusun Cot Mane Barat, Desa Matang Raya Blang Sialet Kecamatan Baktiya Barat Kabupaten Aceh Utara itu, petugas juga membawa dua orang lainnya A dan RPN ke kantor polisi.
Kasubag Humas Polres Binjai Iptu Junaidi menyampaikan, total ada 104,87 gram sabu dalam plastik transparan berikut dua unit handphone yang diamankan dalam pengungkapan itu.
“Ketiganya sedang diproses dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” ujarnya, Rabu (17/8/22).
Junaidi menjelaskan, penangkapan dilakukan menindaklanjuti informasi masyarakat atas adanya sebuah rumah di kawasan itu yang dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.
“Petugas yang melakukan penyelidikan melakukan pengintaian dan melihat 3 orang laki-laki masuk ke area belakang rumah,” sebutnya.
Tak sadar diikuti, tiga orang dengan gerak-gerik mencurigakan itu langsung ditangkap dan digeledah. Pelaku RAB kepada petugas mengaku sabu seberat 104,87 gram itu adalah miliknya yang didapat dari M warga Lokseumawe Aceh.
“Keberadaan RAB di lokasi penangkapan untuk menjual sabu itu kepada A warga Binjai Timur dan RPN warga Binjai Utara,” ucapnya. (r)
Related Posts

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

25 Kali Beraksi, Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi

Hantam Kepala Pakai Batu, Korban Minta Polisi Segera Tangkap Para Pelaku

Kantor Pelindo Belawan di Geledah Kejatisu, Sita Dokumen Korupsi Rp 135 Milliar

No Responses